HARIANHALMAHERA.COM–Di tengah fase kampanye Pilkada Serentak 2020 ini, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halmahera Barat (Halbar), Imran Lolori yang berpasangan dengan Danny Missy sebagai petahana, justru terlihat sibuk berkeluyuran di Kantor Bupati Halbar.
Sejak Jumat (16/10) kemarin, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halbar itu beberapa kali mondar-mandir di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bagian Keuangan.
Sementara, Sekda Halbar, Syahril Abdul Radjak saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (20/10), mengaku tidak tahu kalau Cawabup Imran Lolori bertandang ke ruangannya. “Saya tidak tahu kedatangan beliau,” singkat Syahril.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, mengatakan terkait aktivitas Imran Lolori di kantor bupati, harus dilihat dalam konteks kepentingannya.
“Kalau kedatangannya hanya sekadar memperkenalkan diri, sementara dia sebagai calon, saya kira itu masuk kategori pelanggaran,” ujar Aslan saat berkunjung ke Halbar, Jumat (19/10) kemarin.
Sebab menurut dia, yang didatangi adalah instansi pemerintahan. Sementara, di dalamnya ada ASN. “Jadi ada ketentuan bahwa pasangan calon itu dilarang melibatkan ASN dalam kegiatan, apalagi ini mementum kampanye,” tegasnya.
Namun, lanjut Aslan, jika Imran datang ke kantor bupati dalam konteks kepentingan individu sebagai masyarakat melakukan pengurusan yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas, tidak ada masalah.
“Kalau konteksnya tidak seperti itu, saya kira itu menyalahi ketentuan tentang kampanye. Karena begitu dia datang, maka yang dia bawa adalah sebagai kontestan pilkada,” pungkasnya. (tr-4/kho)