HalbarHalut

DPRD Halut Dinilai Keliru

×

DPRD Halut Dinilai Keliru

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halut (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–PERNYATAAN anggota DPRD Halut, yang menolak keberadaan PT. TUB, dinilai Pemkab Halmahera Barat sebagai skenario penggiringan opini.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP Syamsuddin Senen mengatakan, Dewan Halut harus membedakan batas wilayah administratif Pemda Halbar dan Halut dan batas wilayah kerja KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan).

“Secara administratif, lahan atau kawasan  eksplorasi dan eksploitasi PT. Tri Usaha Baru di Loloda, masuk dalam wilayah administratif Pemkab Halmahera Barat,” tegasnya.

Olehnya itu, dia meminta anggota Dewan Halut tidak perlu membuat opini seakan-akan kawasan eksploitasi PT. TUB masuk dalam wilayah administratif Pemda Halut. “Jadi harus dibedakan wilayah kerja KPH dengan batas administratif Pemda, agar tidak terjebak dengan dua defenisi tersebut,”tandasnya.

Dijelaskan, wilayah kerja KPH Halut bukan berarti bagian dari wilayah admistratif Pemda Halut. Sebagai contoh, wilayah kerja KPH Halbar, sampai kawasan Hutan yang masuk Kecamatan Malifut termasuk area pertambangan NHM, yang merupakan wilayah administratif Pemkab Halut.

Alasan lain yang dimainkan Pemkab Halut untuk menyerobot wilayah lahan PT. TUB beroperasi, diklaim lahan milik masyarakat Halut, karena sudah bertahun tahun warga Halut mengolah lahan tersebut.

Dimana,dalam Undang- Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, kawasan hutan produksi tidak bisa dijadikan hak milik masyarakat dan tidak bisa dijual-belikan, itu artinya tidak ada dasar hukum bagi warga Halut meminta ganti rugi lahan.

“Dengan demikian IUP yang diterbitkan pemerintah dan dokumen pengikut lainnya untuk mengijinkan PT. TUB beroperasi sudah sesuai aturan,”pungkasnya .(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *