HalutHukum

Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

×

Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Pelaku Penistaan Agama Oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Halut

HARIANHALMAHERA.COM–ZR alias Fik rupanya hanya garang di sosial media. Saat diringkus pihak Polres Halut atas kasus ujaran kebencian di sosial media (sosmed) pemuda asal Desa Dokulamo Kecamatan Galela Barat (Galbar), Halut ini hanya bisa teruntuk lesu.

Ya, Fik diringkus Kamis (12/12) pecan lalu oleh tim Opsnal Reskrim Polres Halut karena membuat status di medsos Faebook yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap agama tertentu.

Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Hopni Saribu, mengatakan penangkapan pelaku oleh tim Opsnal reskrim yang dipimpin KBO Reskrim Ipda. Aktuin Moniharapon itu karena postingannya di Facebook berdampak pada keresahan baik di lingkungan setempat maupun di dunia maya.

“postingannya ada kaitannya dengan insiden perkelahian antar pemuda dua Desa di Galela Barat dan yang bersangkutan memposting kejadian itu yang mana mengandung unsur ujaran kebencian,” katanya.

Tindakan Fik telah melanggar Undang-undang Informasi Teknologi (ITE). “Yang bersangkutan sudah ditahan dan kini masih jalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”tandasnya.

Dia pun mengimbau pada warga terutama pengguna sosmed untuk berhati-hati menggunakan medsos dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA, hate speech dan hoaks. “kami minta masyarakat pengguna medsos lebih santun dan bijak menggunakan medsos, karena ancaman hukumannya berat bagi mereka yang salahgunakan medsos,”ujarnya.(dit/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *