HalutHukum

Polres Halut Tetapkan Pemandu Pendaki Korban Erupsi Dukono Tersangka

×

Polres Halut Tetapkan Pemandu Pendaki Korban Erupsi Dukono Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Rinaldi Anwar,

HARIANHALMAHERA.COM– pemandu pendaki gunung api Dukono berinisial RS, terpaksa harus jalani hidup sehari-hari di dalam trali besi, menyusul Rabu (20/5) siang tadi Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) telah secara resmi tetapkannya sebagai tersangka dalam tragedi erupsi Dukono yang mewaskan dua pendaki asal WNA Singapur dan satu pendaki tanah air sendiri.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan bahwa penetapan RS sebagai tersangka lantaran dalam tahapan penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian hingga berujung maut.

“Kasus pendakian maut ini sudah naik ke tahap penyidikan, karena dalam gelar perkara tadi (Rabu,red), telah resmi tetapkan RS alias Reza sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan kuat unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian yang berujung maut itu,”katanya.

Dalam perkara ini lanjutnya, tercatat sebanyak 11 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk ahli pidana dan sejumlah barang bukti pun ikut diamankan, diantaranya hasil visum korban dan keterangan ahli. “Selanjutnya kami akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah diamankan,”ujarnya.

Perbuatan RS alias Reza menurutnya, telah dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.(cal)

Tinggalkan Balasan