Maluku UtaraTernate

‎‎Retribusi Rp400 Juta di Dishub Ternate Diduga ‘Disulap’, Kejari Langsung Lidik

×

‎‎Retribusi Rp400 Juta di Dishub Ternate Diduga ‘Disulap’, Kejari Langsung Lidik

Sebarkan artikel ini
Kejari Ternate (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate gerak cepat usut dugaan penyalahgunaan retribusi sebear Rp400 juta pada Dinas Perhubungan (Dishub Ternate.  Pasalnya, retribusi yang dikelola koperasi Andalan itu ditengarai ada dugaan potensi korupsi sebagaimana temuan ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, pun mengakui bahwa tim penyidik Intelijen telah melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK tersebut, dimana dugaan retribusi yang tidak disetor sebesar Rp400 juta itu merupakan penarikan yang dilakukan sepanjang tahun 2022 sampai 2023.

“Iya, kami telah tindaklanjut temuan BPK tersebut, dimana tim bidang intelijen Kejari Ternate sedang melakukan penyelidikan terhadap retribusi yang diduga tidak disetor oleh Dishub Ternate ke kas daerah tersebut,”katanya, Rabu (20/5).

Tim penyelidikan sendiri lanjutnya, sudah memanggil sejumlah pihak terkait dalam masalah retribusi tersebut untuk diminta keterangan sebagai langkah awal pengembangan. “Sejak 12 Mei lalu, kami sudah minta keterangan terhadap sejumlah pihak yang terkait, dan tentu selajutnya kami juga akan panggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana masalah retribusi tersebut,”ujarnya.

‎Dalam kasus ini menurutnya, tentu tim pastikan akan perluas penyelidikan, sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret. ‎“Jadi tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan kami memperluas, apakah modus operandi yang sama juga dilakukan pada tahun sebelumnya,”tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan