HARIANHALMAHERA.COM–Penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN – KB) di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Barat (Halbar) tahun 2015, mangkrak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Sebab kasus yang tengah diselidiki sejak 2018 hingga saat ini belum ada tanda-tanda ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan, dengan penetapan tersangka. Padahal, dugaan tipikor tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, Rabu (30/9), mengaku kasus yang masih berkutat pada penyelidikan itu karena kurangnya berkas pendukung, yang diminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara untuk menghitung kerugian negara.
“Hasil koordinasi dengan BPKP kemarin, masih terdapat kekurangan berkas pendukung yang harus dilengkapi. Kemarin asisten Pidsus juga meminta kami melengkapi berkas tersebut,” ujarnya.
Dia mengaku, permintaan dokumen pendukung oleh BPKP untuk mengaudit dugaan kerugian negara pada kasus tersebut, telah diupayakan penyidik dengan mencoba mengajukan surat ke Inspektorat Malut.
Namun, menurut dia, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat balasan. Tapi dia memastikan bahwa, penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga proses penyidikan.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Unit UPTB Samsat Jailolo tersebut, penyidik Kejari Halbar telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya operator Samsat Halbar, mantan Bendahara Samsat Halbar.
Kemudian Kepala UPTD Samsat Halbar Afrida Dorado, serta Bambang Hermawan yang saat ini tercatat sebagai pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (tr-4/kho)