HARIANHALMAHERA.COM–Inspektorat Halbar mulai mencium aroma tak sedap terkait penggunaan dana penaganan Covid-19 yang dianggarkan sebesar Rp 53 Miliar di APBD 2020. Dimana, ada indikasi penggunaanya tidak sesuai peruntukan.
Kecurigaan ini terkuak lewat verifikasi awal Laporan Pertanggungjawaban (LJP) mili di Dinas Ksehatan (Dinkes). LPJ yang diserahkan itu baru berisi penggunaan satu mata item anggaran dengan nilai Rp 600 juta. “Tapi nanti diverifikasi dulu. Ini masih sebatas kecurigaan,” ucap Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau.
Jika memang adanya kejanggalan, Inspekorat akan melakukan pendalaman lewat audit, serta konfirmasi ke lapangan. “Misalnya dalam SPJ itu ditulis pengadaan APD, disitukan tercantum berapa banyak dan akan dikonfirmasi ke instansi yang menampung APD,” tandasnya.
Julius menyebut SKPD pengelola dana Covid yang belum menyampaikan SPJ diantaranya, Dinas Sosial, BPBD, Disperindagkop, DPMPD dan PDAM Halbar.
Terpisah, ketua komisi II DPRD Halbar Nikodemus David menegaskan, Dewan juga berencana bakal memanggil intansi teknis guna dimintai penjelasan terkait realiasi dana penanganan COvid-19 .
Ini lantaran komisi II sendiri tidak mengetahui secara pasti penggunaan anggaran tersebut. “Nantinya juga ada rapat lintas komisi guna membahas soal ini. Karena selama ini sesuai fakta dilapangan banyak penggunaan anggaran yang tidak jelas,” paparnya.(tr4/pur)