HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) seakan tak ada habisnya. Kali ini ditemukan di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo, yang dilaporkan oleh warga terkait realisasi DD tahun anggaran 2018.
Sekretaris Inspektorat Halbar, Husni Mubaraq, Selasa (21/10) mengaku, dugaan penyalahgunaan DD Ratem yang diadukan warga tersebut, terkait kegiatan fisik tahun anggaran 2018.
Saat ini, kata dia, laporannya sedang ditelaah kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti serta analisa untuk dibuat laporan. “Pengaduan resminya sudah masuk,” katanya.
Nanti, lanjut dia, Inspektorat akan membentuk tim investigasi dengan meminta kererangan, baik pihak pengadu maupun aparatur desa.
“Kemudian pengumpulan bukti-bukti pendukung, baik berita acara rapat hingga dokumen pendukung lain di antaranya APBdes,” jelasnya.
Selain DD, lanjut dia, ada juga pengaduan dari warga terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Domato, yang memprovokasi warga Ratem untuk melengserkan Kepala Desa (Kades) Yunus.
“Sebelumnya, terkait laporan ini sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan, tapi tidak dapat titik temunya,” katanya.
Terkait dugaan penyalahgunaan DD, menurut Husni, jika hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara, maka pihaknya akan merekomendasi Kades Ratem Yunus untuk melakukan pengembalian ke kas desa, dengan jangka waktu 60 hari.
“Jika dalam tenggant waktu yang diberikan tersebut tidak ada pengembalian ke kas desa, maka Inspektorat bakal menindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, terkait dugaan penyalahgunaan DD Ratem tersebut, Komisi I DPRD Halbar sempat turun ke lapangan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Namun dalam kunjungan itu, anggota Komisi I DPRD justru mendapat perlakukan kurang menyenangkan dari Kades Ratem Yunus, dengan menolak menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Halbar dan warga. (tr-4/kho)