Halbar

Kades Bobane Dano Kembalikan Kerugian Negara

×

Kades Bobane Dano Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk rasa warga Desa Bobane Dano di Depan kantor Bupati Halbar beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Inspektorat Halmahera Barat (Halbar) telah menindaklanjuti desakan warga Desa Bobane Dano, Jailolo Selatan, atas temuan dugaan penyalahgunaan  Dana Desa (DD) oleh Kades Seblum Babua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp164 juta. Dari jumlah tersebut, Kades Seblum Babua baru menyetor ke kas desa sebesar Rp5 juta.

Sekretaris Inspektorat Halbar, Husni Mubarak, mengakui dari hasil pemeriksaan ditemukan setidaknya lima item pekerjaan yang bermasalah. Salah satunya adalah kekurangan volume pekerjaan deker sebanyak tiga unit.

Atas temuan itu, Inspektorat pun merekomendasikan ke Kades Seblum Babua untuk mengembalikan anggaran senilai Rp164 juta. “Tapi yang baru disetor ke kas desa sebesar Rp5 juta,” katanya.

Saat ini, kata Husni, yang bersangkutan diberi batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Tapi terkait penyalahgunaan dana desa ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Kejari,” katanya.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat ini juga, saat dilakukan pemeriksaan, pihak pelapor diberikan iktisar dari laporan hasil pemeriksaan.

“LHP iktisar yang diberikan kepada pelapor juga mencantumkan temuan dan rekomendasi. Dan hasil pemeriksaan ini juga sudah kami sampaikan ke Komisi I DPRD,” terangnya.

Menyentil soal desakan warga untuk menonaktifkan Kades yang diduga menyalahgunakan DD, menurut Husni, itu bukan kewenangan pihaknya. “Itu ranah bupati dan tentu ada mekanismenya,” katanya.

Sebelumnya, Kades Bobane Dano Seblum Babua dilaporkan oleh warganya ke Kejari Halbar untuk diproses secara hukum. Laporan yang disampaikan oleh warga itu, menindaklanjuti adanya temuan berdasarkan hasik audit Inspektorat.

Seperti pekerjaan proyek deker sebanyak 3 unit yang tidak selesai dikerjakan, dan diduga merugikan keuangan desa sebesar Rp43.742.781,00. Pekerjaan saluran lrigasi yang tidak selesai dikerjakan dan merugikan keuangan desa sebesar Rp86.590.908,00.

Temuan lainya yaitu, kegiatan pembinaan lembaga adat yang diduga digunakan untuk membelanjakaan dua buah kopiah hitam seharga Rp200.000,00. Sementara, anggaran sebesar Rp1.300.000,00 tidak direalisasi.

Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani dan Nelayan tidak selesai dikerjakan dan merugikan keuangan desa sebesar Rp2.100.000,00, serta kegiatan penguatan kelembagaan TP-PKK desa yang tidak selesai dikerjakan, dan merugikan keuangan desa sebesar Rp30.950.000,00. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *