HARIANHALMAHERA.COM–Untuk mempermudah warga di wilayah enam desa yang ber-KTP Halmahera Barat (Halbar) menyalurkan hak pilih pada 9 Desember, KPU Halbar bakal membentuk 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Devisi Data dan Informasi KPU Halbar, Abdurarhman Soleman, Senin (2/11), menjelaskan 10 TPS yang dibentuk oleh KPU Halbar tersebar di Desa Bangkit Rahmat, sebanyak 1 TPS dari sebelumnya hanya 2 TPS, sehingga menjadi tiga TPS.
Kemudian TPS 3 dan 4 di Desa Dodinga untuk melayani warga Bobane Igo. TPS 4, 5, dan 6 di Desa Tetewang yang ditempatkan di Desa Akelamo Kao. TPS 6 d an 7 di Desa Ake Sahu, serta TPS 8 di Dusun Bangkok.
“Jadi secara keseluruhan 10 TPS yang dibentuk ini di wilayah Bangkit Rahmat dan Dodinga, yang cakupannya masuk daerah-daerah misalnya, Bobane Igo hingga Tetewang,” katanya.
Menurut dia, penempatan 10 TPS oleh KPU di wilayah enam desa itu, selain mengacu Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, juga mempertimbangkan jarak pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya nanti.
Terkait penempatan TPS ini, menurut dia, sudah diterima oleh warga yang ber-KTP Halbar. Sehingga jika terjadi gejolak pada saat pergeseran logistik, maka itu menjadi tanggungjawab pihak keamanan.
Dia juga memastikan, kendati sebagian pemilih di wilayah tersebut saat pemutakhiran data oleh petugas PPDP masih menggunakan Surat Keterangan, namun warga yang secara resmi terdaftar di DPT, tetap bisa menyalurkan hak pilih pada 9 Desember nanti.
Untuk tahapan pencoblosan, dari total 305 TPS yang dibentuk oleh KPU, setiap TPS ada pembatasan jiwa pilih. Jika sebelumnya setiap TPS berjumlah hingga 800 pemilih, kini menjadi 500 pemilih. “Pengurangan jumlah pemilih ini mengacu pada protokol Covid-19,” jelasnya. (tr-4/kho)