HalbarPolitik

‘Lampu Hijau’ Konser Musik di Masa Kampanye

×

‘Lampu Hijau’ Konser Musik di Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Konser kampanye sebelum covid-19 (Foto : Rakyat Merdeka)

HARIANHALMAHERA.COM–Dalam fase kampanye selama 71 hari pasca undian nomor urut pasangan calon pada 24 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), memberi ‘lampu hijau’ bagi kandidat yang akan menggelar konser musik.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Tapi dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan menjelaskan, pada pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, mengatur  tentang tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan tersebut di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik dan atau melalui media daring.

Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait kampanye, jumlah peserta dibatasi. “Misalnya pertemuan terbuka yang hanya bisa dihadiri massa paling banyak 100 orang. Sedangkan pertemuan tertutup dibatasi 50 orang dengan memperhatikan jarak, serta protokol Covid-19,” jelasnya.

Menurut dia, untuk tahapan kampanye ini masih mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang protokol Covid-19.

“Kami juga masih menunggu draft PKPU kampanye terbaru yang sementara dibahas. Tapi perubahan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tidak terlalu banyak,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut dia, pada saat penetapan paslon pada 23 September nanti, akan berpotensi culster Covid-19. “Tentu ini perlu menjadi perhatian serius bagi paslon dan tim pemenang dengan tidak lagi memobiliasi massa saat mendatangi  KPU,” tuturnya.

Sebab, kata dia, ada sanksi tegas bagi paslon yang melanggar protokol Covid-19, di antaranya teguran tertulis hingga sanksi sosial. “Hal ini juga diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujarnya.

Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup, menambahkan, ada beberapa metode kampanye yang akan difasilitasi KPU, di antaranya debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, hingga kampanye melalui media massa.

“Khusus untuk alat peraga, nanti akan ada rapat koordinasi lanjutan untuk mendapatkan desain yang tepat saat percetakan baliho,” jelasnya.

Namun pembatasan peserta kampanye dalam pertemuan terbuka hingga tertutup yang hanya diperbolehkan 50 orang, menuai sorotan dari tim pemenang paslon.

Tim Denny Palar – Iksan Hi.Husain (DESAIN) Adlan Badi, menilai pembatasan peserta sangat tidak mungkin. Apalagi dalam suatu wilayah, misalnya desa yang jumlah penduduknya banyak.

“Jadi sekalipun kita lakukan pembatasan, kalau di lain sisi warga sendiri berondong-bondong datang ke pertemuan, kita tidak mungkin melarang,” tukasnya.

Hal senada diungkapkan tim pemenang dari paslon James Uang – Jufri Muhammad (JUJUR). Menurutnya, ini menjadi tanggung jawab Pemda dengan melakukan sosialisi kepada masyarakat, apalagi setelah terbitnya tiga peraturan bupati. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *