HARIANHALMAHERA.COM–MaskerBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar), bakal mengambil sikap tegas terhadap setiap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol Covid-19.
Penegasan tersebut seiring memasuki fase kampanye yang diawali dengan penetapan pasangan calon oleh KPU Halbar pada 23 September, dan dilanjutkan dengan undian nomor urut paslon pada 24 September.
Karena saat tahapan pendaftaran 4 – 6 September di KPU, terpantau di lapangan setiap paslon diiringi ribuan massa, yang membuat pihak Kementerian Dalam Negeri bereaksi keras, dengan melayangkan teguran terhadap setiap cakada yang mengindahkan protokol Covid-19.
Bawaslu Halbar pada Jumat (18/9), pun mengundang KPU, jajaran Forkompimda, serta perwakilan tim pemenang paslon, untuk membahas penerapan protokol Covid-19, sebelum memasuki tahapan pengundian nomor urut dan kampanye.
Dalam pertemuan itu, terdapat tiga poin yang disepakati bersama. Pertama, setiap penyelenggara, paslon dan atau tim pemenangan paslon, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kedua, paslon maupun tim pemenang dilarang melibatkan anak di bawah umur atau yang belum memiliki hak pilih. Ketiga, apabila melanggar poin satu dan dua, maka paslon yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad menjelaskan, terkait penerapan protokol Covid-19, Bawaslu, KPU hingga jajaran Forkompimda akan membentuk kelompok kerja Covid-19. Tujuannya untuk mengawasi protokol Covid-19 selama tahapan pilkada.
Koordinator Devisi PHL Bawaslu Halbar, Agnosius Datang, berharap memasuki tahapan penetapan calon serta undian nomor urut, tidak ada lagi mobilisasi massa oleh paslon maupun tim pemenang.“Apalagi melibatan anak-anak,” tegasnya.
Sementara, Devisi Sosialiasi, Parmas dan Pengembangan SDM KPU Halbar, Ramla Hasyim, menegaskan ke depan KPU secara ketat penerapkan protokol Covid-19, khususnya dalam ruangan.
Dia pun menyoroti adanya mobilisasi massa di luar ruangan. “Tentu ini perlu ada perhatian serius oleh paslon maupun tim pemenang. Karena penerapan protokol Covid-19 diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” jelasnya.
“Jika kedapatan melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Baik berupa teguran tertulis hingga didiskualifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (tr-4/kho)