HARIANHALMAHERA.COM – Kabar dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 1,5 Juta, terhadap warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, dibantah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Penegasan itu menindaklanjuti adanya laporan warga penerima Bansos asal Desa Ake Tola, Kecamatan Sahu Timur, kepada anggota Komisi II DPRD Halbar beberapa waktu lalu.
Ketua LKS Halbar, Fadli Sehe, mengatakan, bansos lansia melalui Kemensos itu, langsung disalurkan oleh LKS ke 55 KK di 4 desa, yakni Aketola, Gamnyial, Galala, dan Bukumatiti.
Menurut dia, bantuan tersebut disesuaikan dengan verifikasi di lapangan oleh petugas, berdasarkan kebutuhan lansia di luar dari bantuan penerima program keluarga harapan (PKH), atau bantuan yang bersumber dari dana desa.
“Selain kami, ada juga Lembaga Lakomoi yang menangani 100 KK, dan ini juga sudah kami klarifikasi ke DPRD,” ujar Fadli usai bertemu dengan Ketua Komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H. David di Kantor DPRD Halbar, Senin (11/5).
Terkait penyaluran bansos lansia di Desa Aketola, kata dia, dari hasil verifikasi hanya terdapat 6 KK penerima bantuan, dengan besaran Rp 1,5 Juta.
Sedangkan sebelum disalurkan, ada penjelasan terhadap penerima bahwa, dari total bantuan Rp 1,5 Juta itu, selain uang tunai, juga untuk penanganan Covid-19, diantaranya pendampingan selama 6 bulan bagi warga penerima.
“Teknis penyaluran ini juga berbeda. Karena ini dilakukan dua tahap. Ini juga sudah kami jelaskan ke penerima bahwa dari total Rp 1,5 Juta itu, ada juga dalam bentuk sembako. Selain itu juga untuk penanganan Covid-19, misalnya pengecekan darah maupun obat-obatan,” tambahnya.(tr-4/Kho)