HalbarHukum

Mantan Pjs Kades Tuada Wajib Kembalikan DD Rp 49 Juta

×

Mantan Pjs Kades Tuada Wajib Kembalikan DD Rp 49 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM – Indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019, oleh mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Tuada, Darmin Hamisi, turut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Halmahera Barat (Halbar), Asnath Sowo.

Sebab dari hasil audit Inspektorat, kata Asnath, dugaan penyalahgunaan potensi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) DD itu, ditemukan adanya kerugian Negara mencapai Rp 49 Juta, yang wajib dikembalikan oleh Darmin Hamisi.

“Jadi temuannya itu hanya sebesar Rp 49 Juta, dan itu wajib dikembalikan oleh yang bersangkutan. Bukan 270 Juta. Soal temuan itu juga ranahnya di Inspektorat,” terang Asnath.

Dijelaskan Asnath, temuan itu lebih kepada pelaksanaan kegiatan yang melampui anggaran. Di mana, anggaran yang melampui kegiatan mestinya ditindaklanjuti melalui perubahan dokumen APBDes oleh Darmin bersama Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Tuada. “Ini yang tidak dilakukan, makanya jadi temuan,” katanya.

Sebelumnya, di hadapan Ketua dan anggota BPD Desa Tuada, Darmin mengakui bakal mengembalikan DD tersebut. Namun hanya pada satu item kegiatan fisik berupa pembangunan jembatan yang menelan anggaran sekitar Rp 49 Juta.

Wakil Ketua BPD Desa Tuada, Noval Djawa, kepada Harianhalmahera.com, Selasa (12/5) mengaku, dalam rapat beberapa hari kemarin, Darmin meminta diberikan waktu 5 bulan, untuk mengembalikan uang senilai Rp 49 Juta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai 6.000.

“Tapi ini tidak dapat diterima, karena potensi SILPA dana desa mencapai ratusan juta. Sedangkan yang terhitung baru satu item kegiatan fisik. Belum non fisik. Karena dana desa secara keseluruhan sudah dicairkan,” terangnya.

Ia mencontohkan, program timbunan sirtu jalan lingkungan RT IV menelan anggaran Rp 79 Juta. Namun faktanya tidak ada timbunan, tapi hanya pembangunan pondasi. Kemudian prasasti jalan lingkungan IV senilai Rp 2,5 Juta yang tidak terpampang.

Lalu, timbunan sirtu jalan evakuasi RT 1 senilai Rp 124.740.000 yang juga tidak terpasang prasasti yang dianggarkan senilai Rp 2,5 Juta, pun tidak ada timbunan. Tapi hanya pembangunan pondasi.

Kemudian, pembangunan jembatan desa senilai Rp 49 Juta yang juga belum terealiasi, serta kegiatan pelatihan tim penyusun RPJMD tahun 2019 sebesar Rp 17.947.000 yang sudah dilaksanakan, namun anggaran tak kunjung cair. Terakhir, operasional TP PKK sebesar Rp 13 Juta tahun 2019 yang juga tak kunjung dicairkan.

Berdasarkan pengakuan Ketua PKK, Mirsan Ali, Harianhalmahera.com mencoba memastikan lewat laporan yang tertera di dalam dokumen hingga wawancara di lapangan. Faktanya, anggaran PKK yang terhitung sejak 2018 hingga 2019 tidak pernah disalurkan.

Dugaan penyelewengan DD tersebut kian menguat setelah pengecekan rekening kas desa yang ternyata ‘kosong.’ Menurut Noval, indikasi penyelewengan anggaran tersebut disebabkan tidak adanya transparansi oleh Pjs Kades.

Sebab, Pjs Kades tidak pernah menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Padahal, BPD sudah berulang kali meminta diserahkan dokumen tersebut.

“Kalau dokumen APBDes-nya diberikan, tentu kita juga bisa awasi secara ketat. Karena laporan pertanggungjawaban bahkan sampai hari ini belum kami terima,” terangnya.

Pasca dari temuan ini, Noval meminta Inspektorat turun langsung ke lapangan, untuk menginvestigasi realiasi anggaran yang tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan.

“Kami juga menunggu laporan pertanggungjawaban secara resmi dari mantan Pjs kades, sebagai sandaran pembuktian di lapangan bahwa, apakah sesuai tidak dengan penyerapan anggaran,” tegasnya.

Bendahara Desa Tuada, Juhaina, kepada Harianhalmahera.com, mengaku selama ini dirinya hanya menerima penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan, lalu dibuat kwitansi.

Setiap anggaran yang dicairkan secara keseluruhan, kata Juhaina, langsung diberi ke Darmin Hamisi selaku Pjs Kades Tuada. “Untuk rekening desanya sudah saya serahkan ke tenaga pendamping desa untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban,” singkatnya.

Sementara, Darmin yang sempat berpapasan dengan wartawan di Kantor DPMPD beberapa hari kemarin, mengaku temuan itu lebih disebabkan pelaksanaan kegiatan yang melampui. Dia juga membenarkan temuan terserbut hanya berkisar Rp 49 Juta.

Namun di saat diminta penjelasan secara detail, terkait sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana, Darmin beralasan sedang sibuk. “Nanti akan saya jelaskan. Saya masih sibuk,” ungkap Darmin, seraya meminta wartawan bertandang ke rumahnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *