Halbar

Pembebasan Pajak Hanya Untuk Denda Pajak

×

Pembebasan Pajak Hanya Untuk Denda Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo, Halmahera Barat (Halbar), Afrida Dorado menegasakan, yang dikenakan pembebasan pajak kendaraan di tengah dampak virus korona (Covid-19) ini, hanya diberlakukan bagi denda pajak.

Menurut dia, ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 302/Kpts/MU/2020 tentang pemberian pembebasan sanksi admistratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan atas penyerahan kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya.

“Jadi pembebasan pajak kendaraan ini hanya untuk denda saja. Kadang banyak yang salah mengartikan. Jadi bukan penghapusan secara keseluruhan,” ungkap Afrida saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Menurut Afrida, pemberlakukan pembebasan denda pajak kendaaan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemic virus korona ini, sebagai upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor.

Untuk denda pajak kendraan bermotor di wilayah Halbar sendiri, kata dia, mencapai ratusan juta rupiah, termasuk denda pajak kendaraan operasional milik pemerintah kabupaten.

Meski sudah ada pemberlakukan tersebut, menurut dia, pelayanan kantor Samsat cendrung sepi. Kondisi ini turut menyulitkan petugas ketika diterjunkan ke lapangan.

“Untuk pelayanan tetap kita lakukan di kantor pada saat jam kerja. Mungkin karena dampak virus korona ini, sehingga sekalipun sudah ada pembebasan tapi masih cendrung sepi,” ucapnya.

Namun ia mengaku tetap optimis mampu mencapai target di tahun ini, yang ditetapkan sebesar Rp 8,4 Milliar. “Kami tetap optimis mampu mencapai target yang ditetapkan propinsi,” pungkasnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *