HalbarPolitik

Pendaftaran Balon Kada 4 September

×

Pendaftaran Balon Kada 4 September

Sebarkan artikel ini
iLUSTRASI Pencoblosan. (foto: jawapos.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Mulai 4 – 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) Halbar.

Ini berdasarkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal.

Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup, kepada wartawan usai menggelar pertemuan di Kantor Bupati Halbar, Kamis (25/6) mengatakan, untuk pendaftaran calon bakal dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran.

“Terhitung mulai 28 Agustus hingga 3 September. Pembukaan pendaftaran terhitung mulai 4-6 Desember. Sedangkan penetapan calon oleh KPU 23 September,” terangnya.

Pasca penetapan calon tersebut, kata dia, dilanjutkan dengan fase kampanye. Namun model kampanye di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini, KPU masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI.

“Masa kampanye setelah penetapan calon. Tapi model kampanye di tengah pandemi Covid-19 ini berbeda. Nanti dibatasi. Misalnya, pengumpulan massa yang begitu banyak. Bahkan menggelar konser atau jalan santai. Itu dilarang,” tegasnya.

KPU, lanjut dia, sejak Rabu (25/6) telah melakukan sosialiasi kepada partai politik di Kantor KPU Halbar terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Halbar, Muhammad Marasabessy, mengaku anggaran lembaga penyelenggara pemilu, baik KPUD maupun Bawaslu, telah dicairkan.

Sebelumnya, total anggaran yang telah disepakti melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk KPU, dari total Rp 30,5 milliar telah dicairkan sekitar Rp 6,7 miliar. Sedangkan Bawaslu, dari total Rp 9 milliar, yang sudah dicairkan sekitar Rp 3 miliar.

“Jadi total anggaran yang sudah dicairkan berkisar Rp 9 miliar lebih, untuk pencairan selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan Pilkada yang kembali dilanjutkan pasca penundaan,” terangnya.

Terkait usulan penambahan anggaran oleh kedua lembaga penyelanggara pemilu itu, dia mengaku sebelumnya telah ditindaklanjuti ke Kemendagri untuk disampaikan ke Kemenkeu, agar dianggarkan melalui APBN. “Kami masih menunggu informasi resmi dari pusat,” tukasnya.(tr4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *