HARIANHALMAHERA.COM– buronan kasus pemerkosaan anak dibawa umur berinsial ARSB alias Ifan, berhasil diciduk personil Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar), setelah sebelumnya kabur ke Jakarta. Pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres setempat untuk jalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, pun membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus asusila terhadap anak tersebut. Kepada awak media, Iptu Ikra, menuturkan bahwa penangkapan pelaku sendiri dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2025 kemarin, tepatnya di Tanah Abang yang mana saat itu pelaku sedang mengemudi angkot jalur Tanah Abang-Merayu.
“Iya ada penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana asusila, dimana sebelumnya kami dapat informasi bahwa pelaku kabur ke Jakarta, sehingga kami pun menuju ke kesana untuk melakukan pencarian dan setelah beberapa hari deteksi keberadan pelaku, akhirnya ditemukan pelaku sedang bawa angkot sehingga dilakukan penangkapan langsung di TKP,”katanya, Jumat (30/5).
Pelaku sebenarnya lanjut mantan Kapolsek Jalsel ini, bahwa merupakan residivis sejumlah kasus pidana mulai dari narkoba, penipuan hingga pencurian dan terakhir adalah kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur.
“Pelaku ini resivisi, dan untuk kasus pemerkosaan ini telah disangkakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,”ujarnya.
Soal kronologis kasus sendiri menurutnya, berdasarkan keterangan korban dalam laporan bahwa peristiwa tersebut ternyata terjadi dua kali dalam bulan Maret, dimana terkhir dilakukan pelaku pada Rabu, 19 Maret 2025 di seputaran hutan Desa Matui, Kecamatan Jailolo.
“Sebenarnya aksi pemerkosaan ini menurut korban telah dilakukan oleh pelaku sudah dua kali, dimana pertama kali di seputara hutan Desa Matui kemudian kedua di Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo. Korban diam lantaran diancam sehingga takut, dan akhirnya terbongkar setelah korban beranikan diri,”ungkapnya.(red)