HARIANHALMAHERA.COM–Dampak pandemi Covid-19 membuat aktivitas sejumlah perusahaan maupun pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terancam gulung tikar. Salah satunya PT. Tri Usaha Baru (TUB).
Perusahaan pertambangan yang tengah melakukan tahapan eksplorasi di Kecamatan Loloda itu, turut merasakan dampaknya. Buktinya, pihak perusahaan menghendaki adanya pengurangan gaji karyawan di tengah pandemi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan ESDM Halbar, Justinus Rahailwarin, Selasa (28/7), mengatakan, saat ini pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan ESDM terkait kebijakan tersebut.
Permintaan kompensasi pengurangan gaji karyawan berdasarkan penetapan Upah Minimum (UMR) Maluku Utara saat ini sebesar Rp2,7 juta. Tapi sesuai ketentuan tidak diperbolehkan. Sekalipun dengan alasan berkurangnya pendapatan.
Mengingat, permintaan pihak perusahaan juga terkecuali ada perjanjian kerja, antara pihak perusahaan dengan karyawan. “Tapi soal ini bukan hanya PT. TUB. Sejauh ini banyak juga perusahaan hingga pelaku usaha di Halbar yang penetapan besaran UMRnya belum berdasarkan ketentuan,” katanya.
Apalagi, kata dia, ditambah wabah Covid-19 dengan alasan pendapatan berkurang. “Ini harus berdasarkan perjanjian kerja, kemudian perlu ada sosialisasi dengan menggandeng Disnakertrans,” terang Justinus.
Dia mengakui, sejauh ini hampir sebagian besar perusahaan yang beraktivitas di Halbar cukup bandel. Mereka tidak menyampaikan data secara rill, terkait jumlah tenaga kerja di tengah dampak Covid-19. “Padahal data itu sangat dibutuhkan, agar kita tahu berapa jumlah karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan,” katanya.
Disnakertrans, kata dia, juga telah menyurat ke setiap perusahaan saat menggelar pertemuan bersama perwakilan BPK, untuk mengetahui tanggung jawab mereka. Namun surat tersebut justru tidak digubris oleh pemilik perusahaan. Olehnya itu, jika dikemudian hari bermasalah, Disnakertrans bakak lepas tangan.
“Prinsipnya, dengan menyampaikan data kepada kami, bertujuan untuk memastikan karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, hak-hak mereka tidak diabikan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, Disnakertrans mencatat sekitar 90 lebih tenaga kerja yang bekerja di sejumlah perusahaan hingga badan usaha kecil dan menengah yang terkena PHK hingga dirumahkan. Sejumlah saryawaan yang terkena PHK maupun dirumahkan juga diupayakan menerima bantuan dari pemerintah. ”Tapi soal pemberian bantuan itu ranahnya Dinas Sosial,” katanya.
Dia pun memastikan, dalam waktu dekat bakal melakukan operasi dengan mendatangi setiap perusahaan, untuk mengecek kewajiban setiap pemilik perusahaan terhadap pemkab, hingga hak – hak karyawan yang wajib disiapkan.
“Rencananya bulan Mei kemarin kita turun ke lapangan. Tapi karena ada Covid-19 ini jadi kita tunda. Tapi yang pasti dalam waktu dekat bakal kami gelar operasi,” jelasnya. (tr-4/Kho)