Halbar

Rekrutmen Tenaga Guru P3K di Halbar Belum Pasti

×

Rekrutmen Tenaga Guru P3K di Halbar Belum Pasti

Sebarkan artikel ini
Zubair T. Latif (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Barat (Halbar) belum dapat memastikan jadwal rekrutmen tenaga guru melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebab sampai saat ini, belum ada informasi pasti terkait pegumuman pendaftaran melalui Badan Kepegawaian Nasonal (BKN).

Kepala BKD Setda Halbar, Zubair T. Latif, mengaku sebelumnya sudah ada sosialiasi dari Kemenpan – RB di Manado, Sulawesi Utara. Namun sampai saat ini belum ada formulasi atau petunjuk teknis terkait rekrutmen tenaga kontrak tersebut.

“Biasanya kalau ada rencana rektrutmen, kami di daerah diundang untuk menyampaikan agenda terkait tahapan – seleksi yang dimulai dari pengumuman, pendaftaran dan seterusnya. Itu dijelaskan sebelum proses perekrutan berjalan,” terangnya, Senin (30/11).

Menurut Zubair, rekrutmen tenaga guru berstatus P3K ini hanya diperuntukan bagi yang memiliki keahlian khusus. Ini yang belum diketahui pasti, tenaga keahlian seperti apa.

Selain itu, lanjut dia, tenaga kontrak dengan perjanjian kerja tersebut nantinya bersifat temporer atau hanya berlaku setahun, yang akan dinilai berdasarkan prestasi kerja.

Menurut Jubair, jika prestasi di atas 50 persen maka akan diperpanjang. Sedangkan jika prestasi kerja dibawah penilaian 50 persen, maka tidak lagi diperpanjang atau dievaluasi.

Sedangkan tunjangan berupa gaji nanti melalui APBN yang masuk ke daerah dalam bentuk Dana Aloksi Umum (DAU). “Jadi kita tinggal tunggu informasi dari pusat juknisnya (petunjuk teknis) seperti apa,” tambahnya.

Dia juga memastikan 63 calon CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi dalam rekrutmen test CPNSD quota tahun 2019, secara keseluruhan admisntrasinya dinyatakan lengkap dan telah diusulkan ke pusat untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Setelah penetapan NIP, selanjutnya bakal dikeluarkan Surat Keputusan oleh daerah dengan pengangkatan SK 80 persen,” jelasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *