HalbarHukumMaluku Utara

Semaindo Desak Kejati Malut Usut RS Pratama Halbar

×

Semaindo Desak Kejati Malut Usut RS Pratama Halbar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk pelajari masalah pemindahan rumah sakit pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) langsung dapat suppot penuh dari organisasi Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halbar-DKI Jakarta. Namun, pihaknya tantang keberanian lemebaga penegak hukum tersebut untuk buktikan komitmennya dengan menyerat oknum-oknum yang dianggap terlibat ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua SEMAINDO Halbar-DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mengatakan bahwa jika Kejati Malut sudah menyatakan rencana pelajari kasus RSP Halbar tentunya tanpa disadari telah menjadi suatu janji yang notabenenya mempertaruhkan harga diri institusi dan kepercayaan public.

“Kalau sudah janji maka jadi utang, kalau sudah demikan tentunya harus dibuktikan agar public tidak ragukan integritas intitusi dalam berantas korupsi, dan kami tantang nyali Kejati Malut untuk ungkap dalang dibalik kasus pemindahan RS Pratama ini, sebab alokasi anggaran untuk RS ini cukup fantastis, yaitu sebesar 42 miliar lebih,”katanya, Kamis (19/6).

Kejati Malut lanjutnya, harus benar-benar serius usut kasus RSP Halbar ini dengan memulai pemanggilan terhadap kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halbar, Novelheins Sakalaty dan Bupati Halbar, James Uang. Sebab, mereka berperan penting dalam kasus RSP tersebut.

“Kami tentu tantang keberanian Kejati Malut bahwa mampu tidak menyeret Bupati Halbar dan Kadinkes Halbar ke meja hijau PN Tipikor. Kalau tidak mampu maka berbagai spekulasi akan berikan ke Kejati Malut, terutama soal citra intitusi akan dicedrai,”tandasnya.

Menurutnya, pemindahan RSP oleh Pemkab Halbar ini tentunya tak sekedar menabrak aturan tetapi menunjukan sikap menantang oleh Bupati Halbar dan Dinkes terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.

“Bupati Halbar memang benar-benar penantang kebijakan tiga Kementerian, akibanya proyek tersebut saat ini mangkrak, sehingga itu sangat tepat kalau Kejati Malut usut tuntas kasus RSP ini,”tegasnya.

“Kasus ini juga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan anggaran yang nyata. SEMAINDO sendiri telah mengantongi bukti kuat berupa Surat Bupati Halbar No. 645.3/47/2024 (25 Maret 2024), Nota Dinas No. PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024), dan hasil verifikasi kementerian terkait yang menyatakan lokasi baru tidak memenuhi ketentuan teknis,”pungkasnya.(red/par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *