HARIANHALMAHERA.COM–Desakan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Tri Usaha Baru (TUB) dan PT. Halmahera Jaya Mining (HJM) yang telah beroperasi di Kecamatan Loloda disuaraan elemen mahasiswa asal Loloda.
Kemarin, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tolak Tambang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Halbar. Akrim Majid salah satu orator mengaku Dikatakan, kehadiran tambang di wilayah Loloda bukan solusi, akan tetapi polusi bagi warga.
Dimana, saat ini warga Loloda sudah mendapati dampak pencemaran lingkungan dari aktifitas penambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut. “Saat ini sudah ada alat-alat berat pihak perusahaan yang diturunkan sudah melakukan eksplorasi dan sudah ada pembuatan smelter. Kami juga meminta pihak DPRD Halbar bersama dengan aktivis pergerakan Halmahera Barat untuk mengusir Pihak Perusahaan yang sementara beroperasi di Loloda karena persoalan menolak sudah dari awal jadi sekarang tuntutan kami untuk mengusir,”tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai PT. TUB telah melanggar UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana, pada pasal 1 ayat 2 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi Perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.’
PT TUB juga harus bertanggungjawab atas rusaknya lingkungan di Loloda di darat maupun di laut. Kemudian, PT TUB dan HJM dinilai telah membodohi warga Loloda. Pada poin keempat, mereka mengatakan pertambangan tidak mensejahterakan masyarakat Halbar umumnya dan Loloda sehingga meminta Pemda Halbar harus menolak kehadiran kedua perusahaan itu dengan mencabut SK IUP Eksplorasi No 73B tahun 2010. “Apabila tuntutan ini tidak direalisasi maka kita akan datang dan mengonsolidasikan Seluruh masyarakat di Loloda,” ancamnya
Aksinya demi kemarin masa sempat tidak bertemu anggota DPRD yang sementara menggelar reses aksi kemudian di lanjutkan di kantor Bupati. Dalam aksi dikantor Bupati, masa sempat bersi tegang dengan anggota Satpol PP dan aparat kepolisian. Ini disebabkan sikap masa aksi yang membakar ban bekas di halaman kantor Bupati yang kemudian dicoba di padamkan oleh anggota.
Lagi-lagi, aksi di kantor Bupati juga berujung kekecewaan menyusul Bupati Danny Missy yang enggan menerima mereka.(tr4/pur)