HalbarPolitik

Wajib Tampilkan “Jurus” Tangani Covid-19 di Debat Kandidat

×

Wajib Tampilkan “Jurus” Tangani Covid-19 di Debat Kandidat

Sebarkan artikel ini
Devisi Teknis KPU Halbar Yanto Hasan (Foto:Asirun/indotimur)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) memastikan, materi debat kandidat pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini berbeda dari sebelumnya.

Karena selain materi debat terkait pengetahuan umum berupa pengelolaan pemerintahan dan birokrasi, ada penambahan materi yaitu penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh setiap calon jika terpilih.

Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan, Senin (21/9) menjelaskan, selain materi umum, penambahan materi debat terkait solusi dan kebijakan penanganan Covid-19 bagi setiap paslon, diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. “Jadi setiap paslon harus menyiapkan materi tersebut,” tandasnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya juga masih menunggu draf PKPU terbaru yang mengatur soal kampanye. Namun yang pasti, dalam PKPU terbaru tidak terlalu banyak perubahan.

“(PKPU terbaru) sama dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang saat ini menjadi sandaran, ditambah PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang Covid-19,” paparnya.

Terkait lokasi debat, Yanto mengaku belum tahu. Namun semua akan dibahas setelah PKPU terbaru tentang kampanye dikeluarkan. “Tapi kemungkinan debat kandidatnya melalui siaran RRI Ternate,” tuturnya.

Yanto menambahkan, debat kandidat yang masuk dalam tahapan kampanye tersebut, pada saat pelaksanaan juga ada pembatasan terhadap peserta yang hadir.

Sesuai ketentuan, menurut dia, untuk pertemuan terbuka minimal 100 orang. Sedangkan pertemuan tertutup, minimal 50 orang. “Ini akan dibahas bersama tim pemenang paslon sebelum masuk tahapan kampanye debat kandidat,” katanya.

Sebelumnya, Devisi Sosialiasi, Parmas dan Pengembangan SDM KPU Halbar, Ramla Hasyim, menuturkan selain penambahan materi debat terkait penanganan Covid-19, dalam pelaksanaan debat kandidat juga bakal dibagi tiga sesi.

Sesi pertama, menghadirkan seluruh calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati. Sesi kedua, hanya sesama calon Bupati, dan sesi ketiga hanya sesama calon Wakil Bupati.

“Soal ini juga nanti akan dibahas sebelum masuk tahap debat kandidat, dengan mengundang paslon dan tim pememang paslon,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *