Halbar

Warga Enam Desa Versi Halbar Bakal Direlokasi

×

Warga Enam Desa Versi Halbar Bakal Direlokasi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Rizal Ismail

HARIANHALMAHERA.COM–Pemkab Halmahera Barat (Halbar) menyiapkan langkah besar pasca terbitnya kodefikasi di enam desa, Jailolo Timur, pasca Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur tapal batas wilayah antara Halbar dan Halmahera Utara (Halut).

Salah satu opsi yang disiapkan adalah merelokasi sebagian warga Halbar di wilayah Halut. Rencana tersebut berdasarkan pernyataan Pjs.Bupati Rizal Ismail, menjawab pandangan umum fraksi PKB dalam rapat paripurna, Jumat (27/11).

Di hadapan SKPD, anggota dan pimpinan DPRD Halbar, Rizal mengaku dalam upaya relokasi tersebut, pihaknya telah mengalokasikan dana dalam APBD 2021 sebesar Rp9 miliar lebih untuk pembebasan lahan.

Terkait penerbitan kodefikasi pembentukan 5 desa di wilayah Jailolo Timur, menurut Rizal, sejauh ini belum ada kepastian. Dia mengaku berbagai upaya telah dilakukan pemda serta dukungan dari pemprov dan pempus.

Dimana, kata dia, semua telah diwujudkan dalam Permendagri Nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah antara Halut dan Halbar.

Kemudian penetapan batas desa melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegasan batas Desa Bobaneigo Madihutu, Tetewang Joronga, Akelamo Cinga-cinga, Akesahu Madutu dan Pasir putih Ngeba di Jailolo Selatan.

Persetujuan pembentukan lima desa ini, lanjut Rizal, telah melalui penerbitan nomor register atas evaluasi dan persetujuan Ranperda oleh Gubernur Malut melalui surat nomor: 088.34/33/b.hukum, tanggal 16 Maret 2020, perihal pemberian nomor register Ranperda Pemkab Halbar.

Pengusulan kode desa oleh Gubernur Malut melalui surat nomor146.1/699/g, tanggal 18 Maret 2020, perihal usulan pembentukan desa defenitif di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halbar (prakarsa pemerintah pusat lewat gubernur).

Berhubungan dengan kepentingan pilkada serentak, Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor: 138/4257/sj, tanggal 24 Juli 2020, tentang moratorium penerbitan kode dan data wilayah kecamatan, kelurahan dan desa.

Sehubungan dengan hal itu, maka pemerintah daerah tetap meyakini bahwa sampai dengan pencabutan moratorium pada 31 Desember 2020.

“Sebagaimana isyarat surat edaran Mendagri tersebut yang kemudian akan dilanjutkan dengan evaluasi oleh Dirjen Kemendes, maka kode register desa sebagaimana yang dipertanyakan fraksi PKB itu, akan segera dikeluarkan Mendagri, mengingat seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Terkait rencana relokasi sebagian warga enam desa yang berdomisili di wilayah Halut, menurut Ketua Fraksi PKB Halbar, Riswan Hi.Kadam, harus dipikirkan matang. Baik dari aspek regulasi maupun dampaknya.

“Apakah diterima sepenuhnya oleh warga atau tidak. Jadi soal ini nanti kami dari fraksi PKB mempertanyakan baru dibuka. Tapi kita belum tahu konsep atau model yang disiapkan seperti apa,” tegas anggota Komisi II DPRD Halbar ini.

Selain itu, kata dia, aloksi anggaran sebesar Rp9 miliar lebih yang disiapkan merelokasi warga di wilayah enam desa tersebut, tidak secara keseluruhan diperuntukan bagi pembebasan lahan di wilayah itu.

Mengingat dari anggaran tersebut, sebagiannya juga diperuntukan untuk pembebasan lahan lain. “Misalnya sebagian Pasar Dodinga maupun lokasi water front city atau ruang terbuka hijau,” tuturnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *