HARIANHALMAHERA.COM–Isu adanya pembungan limbah tailing oleh salah satu perusahan tambang di Pulau Obi, Halmahera Selatan (Halsel) yang belakangan menuai reaksi kecaman dari sejumlah elemen, langsung direspon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut.
DLH memastikan sejuah ini tak ada izin pembuangan limbah tailing di Obi yang diterbitkan kementrian lingkungan hidup dna kehutanan (KLHK).
“Saya tidak tahu teman-teman dapat informasi dari mana soal izin pembuangan limbah tailing itu. 502 itu bukan izin limbah tailing. Entah itu izin lokasi atau apa, yang jelas bukan izin pembuangan limbah tailing,” tegas Kepala DLH Malut Fahrudin Tukuboya usai rapat paripurna DPRD Malut.
Fahrudin mengatakan, terkait izin pembungan limbah tailing ini, dirinya sudah dua kali mengikuti proses sidang komisi penilaian Amdal bersama KLHK, namun izinya tidak diberikan oleh kementerian.
Dia menegaskan, kewenangan untuk menerbitkan izin pembuangan limbah tailing ada di kementrian bukan di Gubernur. Sehingga desakan kepada Gubernur untuk mencabut izin tersebut kata dia salah sasaran.
“Jadi apa yang disampaikan massa aksi itu karena gubernur tidak punya kewenangan,” tandas Fahrudin.
Ia mengaku, selama ini dirinya belum pernah mengetahui ada izin pembuangan limbah tailing yang di keluarkan pemerintah pusat di Malut itu belum ada sama sekali.
Sebelumnya Front Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) dalam aksinya menduga empat perusahaan beroperasi di Obi telah mengantongi rekomendasi izin dari guberbur dengan nomor 502/01/DPMPTSP/VII/2019.
Mereka meminta Gubernur mengevaluasi kembali izin tersebut. Selian FPRO namun Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Maluku Utara meminta agar rencana perusahaan tambang melakukan deep sea tailing placement (DSTP) yang didukung dengan SK Gubernur Nomor 502/01/DPMTSP/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019 perlu ditelaah lebih mendalam. (lfa/pur)