HalselMaluku Utara

Gelar Konsultasi Publik, JMP dan OAM Junjung Transparansi

×

Gelar Konsultasi Publik, JMP dan OAM Junjung Transparansi

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, Muspika, dan perwakilan masyarakat Obi

HARIANHALMAHERA.COM– sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, transparansí operasional perusahaan sekaligus menjalin diskusí dan kerja sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya, Perusahaan Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) telah menggelar konsultasi publik terkait rencana pascatambang.

Konsultasi publik berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 24 hingga berakhir 25 Mei 2022 di Labuha Kabupaten Halsel itu, telah mengangkat tajuk “konslutasi pemangku kepentingan rencana kegiatan pasca tambang”. Dalam kegiatan tersebut telah dihadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara (Malut), DLH Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) Halsel, Polsek Obi, Koramil Obi, manajemen perusahaan serta perwakilan masyarakat Kecamatan Obi.

Dihadapan pemangku kepentingan, kedua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (UP) di Kecamatan Obi ini pun memaparkan secara lengkap program pascatambang dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan sebagai wujud transparans.

“Sebagai perusahaan yang taat akan regulasi pemerintah, kegiatan konsultasi publik ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi operasional perusahaan sekaligus menampung masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan masyarakat setempat,”kata Stevi Thomas, selaku Head of External Relations sekaligus Komisaris Utama Halmahera Persada Lygend, dalam release yang diterima redaksi Harian Halmahera, kamis (26/5).

Kepala DLH Halsel, Samsudin Abbas (kedua kanan), mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Obi untuk memberikan masukan kepada perusahaan

Kegiatan ini menurutnya, membahas poin-poin penting berkenaan dengan program pascatambang, baik secara regulasi maupun pelaksanaan di lapangan. Beberapa poin tersebut antara lain dasar hukum, lokasi IUP, identitas perusahaan, rencana kegiatan pertambangan, rona akhir lahan pascatambang, program pasctambang, pemantauan pascatambang, dan organisasi pascatambang.

“Semua mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan permerintah.

Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, mengatakan pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan konsultasi publik kegiatan pascatambang.

“Perusahaan JMP dan OAM telah memiliki AMDAL, dan kedua perusahaan ini merupakan perubahan dari lUP Gane Permai Sentosa (GPS), bagian dari grup Harita Nickel. Sekarang kita fokus membahas rencana kegiatan pascatambang. Ini sangat penting karena berkaitan dengan rehabillitasi lingkungan dan meminimalkan risiko yang dapat timbul,” ujar Fachrudin di hadapan para peserta konsultasi publik.

la juga menambahkan bahwa konsultasi publik ini penting diikuti para pemangku kebijakan terkait, terutama masyarakat, sehingga rencana yang akan dilakukan dapat dipahami sebaik mungkin.

“Kita perhatikan bersama, apa saja rencana ke depan. Jika hal-hal yang dipresentasikan itu kurang lengkap, maka kita harus tanyakan secara detail demi pemahaman yang menyeluruh,”ungkapnya.

Sementara Camat Obi, Fahdin Baharudin, dalam sambutannya menyampaikan dirinya menghormati undangan konsultasi publik yang diberikan pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan, investasi itu harus memberikan manfaat untuk masyarakat, bukan memberi kerugian dan musibah.

“Pada prinsipnya kami masyarakat Obi mendukung investasi yang akan masuk di Kecamatan Obi,”ujarnya.

Menurut Fadin, hal yang ditakutkan oleh masyarakat atas hadirnya investasi tambang adalah terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kualitas kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap, jika investasi masuk maka harus mengatasi berbagai ketakutan dan persoalan tersebut.

“Termasuk masalah sampah dan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Obi,”pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa HARITA Nickel merupakan bagian dari HARITA Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. HARITA Nickel memiliki IUP Pertambangan dan juga pabrik peleburan (smelter) serta pemurnian (refinery) nikel yang terintegrasi di Obi. Komitmen HARITA Nickel dalam hilirisasi sumber daya alam ditunjukkan dengan beroperasinya smelter Megah Surya Pertiwi (MSP) sejak 2016 dengan memanfaatkan potensi nikel yang dikelola oleh Trimegah Bangun Persada (TBP) dan Gane Permai Sentosa (GPS) yang semuanya terletak di Pulau Obi.

Melalui Halmahera Persada Lygend (HPL), HARITA Nickel melakukan pengolahan dan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi High Pressure Acid Leach (HPAL). Teknologi HPAL mampu mengolah nikel kadar rendah yang selama ini tidak diolah menjadi produk mixed hydroxide precipitate (MHP). Dengan proses berikutnya dapat diolah menjadii Nikel Sulfat (NISO4) dan Kobalt Sulfat (CoS04) yang merupakan bahan baku baterai kendaraan listrik. Teknologi ini merupakan yang pertama di lndonesia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *