HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara (Malut) dikabarkan telah menutup lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, telah utus tim untuk melakukan penutupan PETI di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, yang mana terdapat dua lokasi yang telah dihentikan aktivitas penambangannya, yakni di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi dan Manatahan, Obi Barat.
Informasi yang diterima, ternyata tindakan penghentian aktivitas penambangan illegal itu dilakukan pada Rabu (16/4) kemarin, yang mana Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, telah memimpin langsung penutupan PETI tersebut dengan cara dipajang garis polisi (Police Line) pada tromol.
Kapolres Halsel mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Malut, yang mana kerahkan sejumlah personil termasuk dari Brimob untuk mengamankan dua lokasi tersebut.
“Jadi tambang ilegal ini ditutup langsung tim gabungan Polda, Polres, yang dibantu Brimob turun ke lokasi melakukan penyitaan terhadap peralatan tambang ilegal,”katanya, Sabtu (19/4).
Setelah penutupan PETI tersebut lanjutnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang mengetahui dan terlibat dalam penambang emas ilegal tersebut. “Sudah 6 orang yang kita periksa untuk dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat kita akan naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,”tandasnya.
“Lokasi tambang sudah di police line dan barang bukti tromol, karung berisi material tambang, dan berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan emas, serta alat-alat lainnya sudah diamankan ke Polres,”sambungnya.(red)