HARIANHALMAHERA.COM–Setelah resmi menangkap enam terduga pengeroyokan antara warga Maluku dan warga Patani beberapa waktu lalu, penyidik Satreskrim Polres Halteng resmi menetapkan dua terduga sebagai tersangka.
Kapolres Halteng, AKBP Muh Zulfikar Iskandar mengatakan dua pelaku tersebut berinisial DM dan PM. Sementara, empat lainnya masih berstatus saksi. “Dua orang lainnya masih dalam pengejaran,”katanya dalam pres rilis.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kayu balok 5×10 dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, dan batu. “Selain itu juga penyidik juga melakukan permintaan visum di RSUD Weda,”tandasnya.
BACA JUGA : Warga Maluku dan Halteng Deklarasi Damai
Polisi menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, serta pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan pidana 2,8 tahun.
Meski situasi saat ini sudah kondusif, namun untuk memberikan rasa aman kepada warga di Halteng, polisi tetap akan berjaga-jaga. “Saya pastikan aman kondusif, dan sampai saat ini juga Polres Halteng di backup 1 SSK Anggota Brimob Polda Malut,” terangnya.
Kapolres mengimbau warga tidak perlu cemas dan beraktifitas seperti biasa. “Kami menjamin situasi tetap kondusif. Jadi semua warga, siapapun itu diluar orang Halteng, kita welcome yang mau mengadu nasib di bumi fagogoru,” tutup Zulfikar. (tr1/pur)