HaltengMaluku Utara

Warga Maluku dan Halteng Deklarasi Damai

×

Warga Maluku dan Halteng Deklarasi Damai

Sebarkan artikel ini
Deklarasi damai di bumi Fagogoru usai insiden yang membuat suasana tegang

HARIANHALMAHERA.COM– pasca insiden pemukulan oleh oknum warga Ambong terhadap warga Patani Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang sempat membuat suasana kenyamanan di bumi Fagogoru lantaran menjurus pada isu suku agama dan ras (SARA), akhirnya sabtu (19/2) kembali normal setelah dilakukan deklarasi damai sebagai penyelesaian masalah tersebut.

Deklarasi damai yang dimotori Pemkab Halteng, Polres Halteng, Kodim, tokoh masyarakat Halteng serta Kerukunan Maluku di Halteng itu untuk meredam suasana mencekam dan mendamaikan masalah yang terjadi.

Wakil Bupati Halteng, Abdulrahim Odeyani menuturkan bahwa hidup damai dan hormoni dimanapun berada ialah kehendak semua orang tanpa terkecuali seluruh warga, baik orang Fagogoru maupun siapapun yang berdatangan dari segala penjuru.

“Setiap orang yang berpijak diatas bumi Fagogoru, senantiasa dituntut membumikan nilai kemanusiaan, kedamaian, kesantunan, dan  cinta kasih antar sesama,”ungkapnya.

Kesadaran hukum dan kebijaksanaan setiap orang menurutnya, harus di hormati dan mengamalkan nilai ngaku rasai, budi bahasa, sopan re hormat, pilar dan pijar dari  prinsip Fagogoru, yang telah lama menafasi kehidupan di Halmahera Tengah adalah final, berlaku dan mengikat untuk semua.

“Oleh karena itu, atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, adalah pelajaran berharga sekaligus peringatan tegas kepada kami warga Halmahera Tengah dan warga Maluku, serta semua pihak dengan senantiasa berpegang teguh pada ikrar sebagai berikut,”terangnya.

Sementara itu dalam deklarasi damai itu telah mencetuskan 7 ikrar yang harus di jaga

  1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan, termasuk didalamnya pengerahan massa dan penyebaran isu berbasis suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
  2. Mentaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum serta mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Berjanji untuk menjaga dan menjamin terciptanya suasana damai antar sesama.
  5. Menghentikan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain.
  6. Kami seluruh warga halmahera tengah mengutuk keras segala bentuk peredaran miras serta tindakan kekerasan, asusila dan kriminal lainnya yg disebabkan oleh miras.
  7. Demi terciptanya kerukunan hidup bersama di Tanah Halmahera Tengah sebagai bagian integral dari Republik Indonesia, kami warga Halmahera Tengah dan Warga Maluku serta segenap masyarakat umum menjunjung tinggi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan Hak Asasi Manusia, bahwa setiap warga negara memiliki hak hidup, hak atas pekerjaan yang layak, datang dan tinggal secara damai dengan senantiasa menghormati adat seatoran yg berlaku di Halmahera Tengah dibawah panji Fagogoru.

“Demikian Deklarasi ini dibuat secara sadar dan diikrarkan dengan segenap kesungguhan dan tanggungjawab di atas  Tanah Halmahera Tengah, Bumi Fagogoru,”tandas Wabup Halteng.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *