HARIANHALMAHERA.COM–Hadirnya perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng) rupanya turut menjadi ladang bisnis bagi pelaku binis minuman keras (miras).
Hal ini terbukti dari digagalkannya pengiriman ratusan kantong miras jenis cap tikus dari Halmahera Utara (Halut) ke Desa Lelief oleh anggota Polres Halteng.
Cap tikus sebanyak 660 kantong ini didapati petugas dari sebuah mobil angkutan lintas halmahera saat melintas di pos masuk Kali Moreala, Desa Wedana Kecamatan Weda.
Selain miras, Polisi juga mengamankan dua orang pemilik dari dalam mobil Avanza dengan nomor polisi DG 1028 yang dikemudikan SNP alias Stevi itu. Keduanya adalah AP alias Afir dan SM alias Santi. Keduanya tercatat warga Desa Bori.
Kabag Ops Polres Halteng Kompol Husen Alkatiri didampingi Kasat Lantas Ipda Risno Naser Kuanda mengatakan, penemuan ratusan kantong cap tikus itu, dilakukan disela-sela kegiatan gabungan di Pos Moreala dalam rangka sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat soal vaksin.
“Saat mobil melintas diberhentikan petugas, kemudian mencium bau tak sedap. Sehingga, diperiksa dan ternyata mobil itu membawa miras,” katanya.
Saat ini mobil Avanza dan barang bukti miras, bersama kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Halteng untuk proses lebih lanjut.
Diakui, dari hasil pemeriksaan, ratusan kantong cap tikus itu akan di bawa ke Lelilef. “Sudah ada pemesannya yang menunggu di sana. Tapi kedua pelaku tidak menyebit identitas penada,” ucapnya (tr1/pur)