HARIANHALMAHERA.COM–Penolakan kehadiran perusahaan kayu yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Patani Barat tidak hanya disuarakan pihak aliansi kelompok tani. Sikap serupa juga datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Maluku Utara (Malut).
Ketua AMAN Malut, Monad Kilkoda menegaskan kehadiran perusahan kayu tentu sangat berpotensi mempengaruhi lingkungan, sehingga tidak pantas ada izin termasuk izin tambang, IPK, maupun sawit.
“Kalau aktifitas semacam perusahan kayu itu dibiarkan masuk, itu beresiko menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya
Secara ekologi, sebenarnya kawasan hutan di Patani Barat tidak cocok untuk perubahan fungsi kawasan secara terbuka. “Ini wilayah yang topografinya sangat kecil. Sebab ketergantungan hidup masyarakat terhadap ekosistem hutan di wilayah tersebut juga sangat tinggi. Terutama sumber air maupun untuk kesuburan tanaman pala, cengkeh dan sebagainya,” terangnya
Bahkan, dalam RTRW Halteng juga kawasan itu diarahkan pada sektor perkebunan. Karenanya, kehadiran perusahaan kayu ini bertolak belakang dengan RTRW.
“Saya minta kepada Gubernur dan kadis kehutanan provinsi, untuk tidak menerbitkan izin usaha terhadap perusahan kayu yang akan masuk ke Patani. Termasuk kepada dinas lingkungan hidup untuk tidak coba-coba menerbitkan izin lingkungan,” ancamnya.
Dia mengaku, banyak mafia yang bermain dalam pengurusan izin yang juga melibatkan oknum-oknum di dinas terkait. “Dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat penting saja bisa dikali untuk memuluskan kebijakan tersebut, cara seperti ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu saya mendukung upaya masyarakat Banemo untuk menolak perusahan tersebut,”tegas Anggota DPRD Halteng ini.
Hutan adat Banemo menurutnya kaya dengan beragam jenis spesies dan habitat tumbuhan terutama pala. Jika perusahan kayu dibiarkan masuk beroperasi di wilayah hutan tersebut, pasti komoditas yang ada di hutan tersebut akan ikut kenal dampak tebangan.
“Kita harus sadar, banjir dimana-mana lebih banyak disebabkan daya dukung lingkungan yang makin menurun, akibat dari alihfungsi lahan. Jangan sampai dikemudian hari masalah semacam ini dialami masyarakat Banemo,” terangnya.
Pemda tambah Munadi sehausnya mempercepat pengakuan hak masyarakat adat Banemo. Sehingga, mereka bisa mengelola wilayah adat secara mandiri. “Tidak sembarangan pihak bisa masuk tanpa proses persetujuan dengan masyarakat adat,” tutupnya. (tr1/pur)