Halteng

Anggota Dewan Bantah Alihkan Jatah Mita 6 Ton untuk Patani Barat

×

Anggota Dewan Bantah Alihkan Jatah Mita 6 Ton untuk Patani Barat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penyaluran Minyak Tanah (Foto:net)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski sudah menjabat anggota DPRD Halteng, namun Amir Ode Madi masih saja membuka bisnis sampingan berupa pangkalan minyak tanah (mita) di Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat.

Karena statusnya sebagai anggota Dewan itulah, membuat dirinya kerap dituding mendapat previlage. Belum lama ini, dia dituding terlibat dibalik pengalihan 6 ton mita bersubsidi untuk jatah Patani Barat ke Kecamatan Patani.

Namun, tudingan itu dibantahnya. Amir mengaku sengaja meminta meminta agar mita untuk pangkalannya jangan dulu disalurkan. Sebab, izin atau rekomendasi untuk pangkalan ujung barat masa berlakunya telah habis.

“Saya tidak mau melakukan sesuatu mengajarkan orang melakukan hal yang  begitu. Jadi, saya minta di kapal jangan di kasih turun minyak tanah atas nama pangkalan yang bersangkutan. Sebab, adminitrasi belum lengkap atau masa berlaku sudah habis. Jadi, kita harus urus kembali,” jelas Politisi dari Hanura ini.

Sepanjang rekomendasi bupati belum ada, pihaknya tidak akan membuka pelayanan. Sebab, hal yang ditakuti jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa anggota DPRD jadi prioritas meski izin pangkalan tidak lagi berlaku.

“Pelayanan belum dibuka sepanjang rekomendasi bupati itu belum ada. Saya tidak mau masyarakat bilang karena saya anggota DPRD. Sehingga, tetap dapat jatah minyak tanah walaupun izin sudah tidak aktif,”terangnya.

Dia berharap Pemkab melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbag) untuk selalu turun mengecek semua izin pangkalan di Halteng. “Ekbag harus tegas, apabila pangkalan yang izinnya sudah tidak aktif jangan dulu dikasih jatah minyak tanah,”ucapnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *