HARIANHALMAHERA.COM– Permintaan anggaran terutama pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) periode Januari 2025 terancam molor. Pasalnya, APBD Halteng tahun anggaran 2025 ini dikabarkan terlambat dievaluasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau, pun membenarkan adanya keterlambatan evaluasi APBD Halteng tersebut. Kepada awak media ini, mantan Pj Sekda itu menuturkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi lantaran terdapat beberapa hal serta adanya penyesuai sistem aplikasi terbaru yang disebut KORTEKS, sehingga segala bentuk permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) belum bisa terakses.
“Iya, memang sebelumnya APBD terlambat evaluasi, tapi alhamduliallah sekarang sudah bisa bayarkan, jadi tinggal dari Dinas sendiri yang melakukan permintaan,”katanya, Jumat (31/1).
Selain evaluasi APBD dari Pemprov Malut lanjutnya, juga ada beberapa kendala yang membuat keterlambatan, salah satunya adalah adanya sistem aplikasi baru dari pemerintah pusat, karena harus mengantikan sistem pajak PPH ke sistem baru. “System aplikasi ini membuat bendahara harus ke kantor pajak untuk menyesuaikan aplikasi,”ungkapnya.
Sudah begitu menurutnya, dari kantor pajak juga melakukan sosialisasi sehingga evaluasi Pemprov menyesuaikan dengan hal itu. “Tapi permintaan pencairan sudah bisa di lakukan semenjak hari Kamis tanggal 30 Januari kemarin,”pungkasnya.(tr-02)