HARIANHALMAHERA.COM– Panwaslu Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng kembali turun lapangan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang masih terpasang di luar zona. Kali ini, Jumat (19/1), pihaknya terpaksa turunkan beberapa APK baik milik Caleg maupun Capres lantaran dipajang pada lokasi terlarang.
Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Weda, M. Safri Yusuf, mengatakan bahwa masih banyak partai politik (Parpol) yang sengaja memasang APK diluar, padahal sebelumnya sudah diingatkan soal lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sebagaimana di atur dalam Undang-Undang omor 7 tahun 2017 dan SK KPU Halteng nomor 119 tentang penempatan lokasi APK.
“Pemasangan APK melanggar aturan oleh partai politik yang ditertibkan itu berupa stiker, dan baliho, karena kedapatan terpasang di luar zona seperti pada fasilitas pemerintah, pendidikan maupun tempat ibadah,”katanya.
Soal pemasangan APK ini lanjutnya, Bawaslu Halteng hingga jajaran Panwaslu sudah berulang sampaikan. Namun, para kontestan pemilu 2024 terkesan sengaja memasang APK di zona terlarang.
“Apabila ada temuan APK yang di pasang tidak sesuai atur, maka kami langsung koordinasi ke caleg atau tim partai tersebut, untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lembaga pengawas pemilu tetap melakukan langkah pencegahan dan apabila masih terdapat pelanggaran pemasangan APK di luar zona maka Panwaslu dan seluruh jajaran pengawas pemilu akan mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi.(tr-02)