HARIANHALMAHERA.COM–Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Gelanggan Olahraga (GOR) Fogogoru dengan tersangka RS alias Rahmat ternyata belum akan digelar bulan ini.
Kasus yang ditangani Kejari Weda itu sesuai rencana baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Ternate pada awal Maret mendatang. “Awal Maret sidang perdana digelar. Sebab, masih melakukan kelengkapan administrasi,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Weda, Eka Hayer
RS sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain RS, kasus senilai Rp 632. 361.185 ini juga melibatkan Rani, mantan Kasubag Pertanahan yang saat ini sudah divonis 4 tahun penjara. (tr1/pur)