HARIANHALMAHERA.COM– baliho Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, bernarasi ‘IMS For Halteng 2024-2029’ yang ramai dipajang di sejumlah titik Kota Weda mulai disoroti sejumlah kalangan. Kali ini kritik keras datang dari akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Buru, yang menyebutkan bahwa baliho tersebut merupakan tindakan pelanggaran berat sehingga wajib diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dosen hokum Unkahir itu pun menilai bahwa baliho Pj Bupati Halteng berakronim IMS tersebut telah melanggar kode etik ASN, sebab IMS sendiri seorang abdi negara aktif yang menjabat sebagai Pj Bupati Halteng dan Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap, pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, sehingga itu tindakannya harus diberi sanksi tegas.
“Apapun alasannya, misalnya IMS mengaku tidak tahu dengan tersebarnya baliho itu tetap saja itu pelanggaran. Seharusnya beliau melarang, jika ia tidak tahu balihonya dipasang. Olehnya itu manuver politik Pj Bupati Halteng ini patut mendapat respons tegas dari Menteri Dalam Negeri, yaitu harus copot dari dari jabatan Pj Bupati Halteng,”katanya.
Menurutnya, jika IMS serius bermanuver politik Pilkada Halteng tentu mengundurkan diri dari ASN sebagai bentuk taat aturan yang berlaku sekaligus memberikan contoh yang bijak.
“Jika pemerintah pusat belum mengetahui manuver politik yang dilakukan Ikram Sangaji, maka setiap warga negara, siapaun itu tentu berhak mengajukan laporan ke KASN, karena yang dilakukannya itu melanggaran ketentuan yang berlaku. Apalagi saat ini cara membuat laporan ke KASN sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN. Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, Ikram pasti mendapat sanksi tegas,”tandasnya.
Kadir Bubu menambahkan bahwa sudah banyak sanksi yang diberikan KASN terhadap sejumlah ASN di Malut sehingga pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Halut juga perlu diberi sangksi.
“Sejumlah ASN yang melakukan manuver politik secara terang-terangan, akhirnya mendapat sanksi berupaya dicopot dari jabatan, jadi harusnya Ikram juga mendapat sanksi tegas, karena membuat pelanggaran dan memberikan contoh yang tidak pantas,”pungkasnya.(tr-02)