HaltengMaluku UtaraPolitik

Baliho Pj Bupati Halteng Bernarasi Politik ‘Menjamur’, Edaran Netralitas ASN Ibarat Jilat Luda

×

Baliho Pj Bupati Halteng Bernarasi Politik ‘Menjamur’, Edaran Netralitas ASN Ibarat Jilat Luda

Sebarkan artikel ini
Baliho Pj Bupati Halteng bernarasi politik yang terlihat dipajang bersama baliho Bacabup-Cawabup Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– baliho Pj Bupati HalmaheraTengah (Halteng), Ikram M. Sangadji, bernarasi politik Pilkada Halteng 2024 bukannya diturunkan malah terpantau bertambah banyak terpajang. Meski ramai disoroti sejumlah kalangan hingga didesak untuk mundur dari jabatan Pj Bupati sekaligus pensiun sebagai ASN, namun sikap Ikram ibarat ‘Tua-tua buah keladi’. Sebab, memasuki tahapan Pilkada Serentak ini balihonya kian luas bertebaran.

Maneuver politik Pilkada Halteng oleh Ikram M. Sangjadi, itu disebut oleh akademisi Universitas Khairul (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, bahwa telah menunjukan sosok yang kebal terhadap hokum. Sebab, berstatus sebagai ASN aktif tetapi terkesan tidak ada teguran dari Kemendagri hingga KASN.

“Mestinya beliau (Ikram M. Sangadji,red) mundur dari jabatan Pj Bupati Halteng sekaligus pensiun, karena diaturankan sudah jelas bahwa abdi negara dilarang berpolitik apalagi ini maneuver Pilakda Halteng sebagimana balihonya yang bernarasi politik,”katanya, kamis (16/5).

“Undang-Undang tentang Pilkada juga sudah jelas mengatur bahwa jika PNS ingin maju Pilkada maka harus mengundurkan diri terlebih dulu. Terutama sebagiamana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi bahwa bagi calon kepala daerah harus tidak berstatus sebagai penjabat. Nah, yang dimaksud dengan kata Penjabat itu, penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota, jadi yang berstatus Penjabat jika ingin maju Pilkada 2024 segera mundur,”sambungnya.

Sementara koordinator LSM Poros Mudah Demokrasi Halteng (Pomade), Haiyan, menambahkan bahwa manuver politik Pj Bupati Halteng tersebut seolah dibiarkan oleh Mendagri, meski sebelumnya dikabarkan telah berulang kali ditegur tetapi tak kunjung diberi sanksi pencopotan atau diberhentikan dari jabatan tersebut.

“Jika memang saudara Pj. Bupati Ikram Malan Sangadji berkeinginan untuk mencalonkan diri, maka Mendagri sudah secepatnya mencopot dan menggantikan yang bersangkutan dari Pj. Bupati, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kekuasaan dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan Pilkada mendatang,”ujarnya.

Konsolidasi politik Pj Bupati Halteng tersebut menurutnya, juga terkesan menabrak secara brutal terhadap instruksinya sendiri berupa Surat Edaran (SE) nomor 060/0443 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diterbitkan tanggal 27 Maret 2024 kemarin.

“Parahnya lagi beliau telah jilat ludahnya sendiri, sebab beliau telah terbitkan SE soal neteralitasi ASN dalam Pilkada malah beliau yang tabrak instruksi itu, tentu ini menunjukan sosok pimpin yang tidak pantas diteladani, karena tidak hanya manfaatkan kekakuasaan untuk kepentingan politik tetapi tidak patuh terhadap aturan yang dibuat sendiri,”tandasnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *