HARIANHALMAHERA.COM– Tahun ini, kasus dugaan tindak pindana krupsi (tipikor) yang terjadi di Halmahera tengah (Halteng) masih sedikit. Ini dapat dilihat dari jumlah kasus rusuah yang ditangani penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Halteng.
Dari rilis yang disampaikan Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Halteng, tahun ini hanya ada tiga kasus korupsi yang ditangani KejariĀ dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Bahkan dari lima tersangka ini, baru satu yang telah di sidang dan divonis yakni tersangka korupsi korupsi pengadaan lahan gelanggang olahraga (GOR) atas nama Muhammad Syukur Abbas alias Rani. Dia divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Ternate belum lama ini.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Keempat tersangka tersebut menurut Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Hayer masing-masing RS, eks Kabag Pemerintahan Halteng tersangka kasus korupsi pengadaan lahan GOR, kemudian TW, dan AH, dua tersangka kasus dugaan korupsi asrama pesantren serta satu lainnya adalah tersangka dugaan penyelewengan dana desa (DD) Masure.
“Dugaan penyelewenangan dana desa Masure tahun 2019, tetapi penindakan tahun ini ada satu tersangka yang sementara sudah tahap pemberkasan. “Kasus ini kita rencanakan sidang awal tahun 2021,” kata Eka Selasa (08/12).
Dari ketiga kasus ini, Kejari telah berhasil menyelamatkan yang kurang lebih Rp 1 Miliar lebih dan uang pengganti juga dengan nilai yang sama. (tr1/pur)