Halteng

Bawaslu Halteng Siaga Awasi Calon DPD

×

Bawaslu Halteng Siaga Awasi Calon DPD

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Halteng bersama Panwascam se-Kecamatan nyatakan siaga awasi calon perseorangan DPD

HARIANAHALMAHERA.COM– Bawaslu Halmahera Tengah terus matangkan persiapan untuk menghadapi pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan. Saat ini Bawaslu bersama Panwaslu se-Kecamatan Kabupaten Halteng mulai melakukan tahapan pengawasan terhadap bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah tanggal 11 sampai 12 februari kemarin telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus apel siaga pengawasan.

Pada tahapan ini, Bawaslu bersama Panwaslu se-Kecamatan di Halteng akan melakukan pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan anggota DPD berupa pengawasan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih hingga awasi pemutakhiran dan penyusunan data pada pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah mengatakan, bahwa Bawaslu akan kerahkan seluruh kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPD, karena tahapan tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama, sebab banyak sub-sub tahapan yang akan dilaliu dalam pengawasan.

‘Saat ini kita akan hadapi verifikasi faktual ke satu terhadap syarat pencalonan DPD, artinya apakah benar tidaknya dukungan masyarakat yang diberikan terhadpa calon DPD tersebut,”katanya, minggu (12/2).

Dalam pelaksanaan pengawasan tahapan calon DPD lanjutnya, Bawaslu dan jajaran berpedoman pada beberapa aturan, seperti perbawaslu nomor 16 tahun 2018 tentang pengawasan pencalonan perseorangan DPD kemudian perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan perbawaslu 37 tahun 2022 tentangt pengawasan administrasi calon perseorangan DPD.

“Jadi ada alat kerja pengawasan yang harus dipahami oleh Panwaslu Desa dan Kecamatan, yang akan diisi agar tidak keliru dalam pengisian hasil laporan pengawasan yang dilakukan. Panwascam juga harus meningkatkan kecermatan agar bisa dipahami segala bentuk rangkaian pengawasan yang akan dilakukan dilapangan nanti,”ujarnya.

Sementara anggota Bawaslu Halteng Kordiv Hukum dan Pencegahan, Husnul Husen menambahkan bahwa dalam tahapan pengawasan pencalonan perseorangan DPD akan dihadapkan dengan proses pencoklitan, dimana tahapan ini membutuhkan waktu cuku lama, yakni kurang lebih 8 bulan kedepan.

“Perlu kami sampaikan bahwa dengan kondisi keterbatasan personil yang ada di tingkat Desa sampai Kecamatan, maka kita membutuhkan inovasi dengan mengunakan metode sempel,”ungkapnya.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *