Halteng

Data Pegawaian Empat ASN Halteng Tercancam Diblokir BKN

×

Data Pegawaian Empat ASN Halteng Tercancam Diblokir BKN

Sebarkan artikel ini
Muchsin Amrin (Foto : Malut Kabar Daerah)

HARIANHALNAHERA.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halahera Tengah (Halteng) meminta Bupati Edi Langkara (Elang) untuk segera melaksanakan rekomendasi KASN dengan memberikan sanksi kepada empat ASN Halteng yang terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada Haltim dan Tidore Kepulauan (Tikep).

Permintaan ini disampaikan mengingat hingga kini rekomendasi KASN tertanggal 18 Januari itu belum juga ditindaklanjuti Pemkab Halteng.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan tidak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak menjalankan rekom KASN tersebut.

“Apabila tidak dilaksanakan, maka sudah pasti data kepegawaian empat PNS itu akan di blok BKN. Dengan demikian, status PNS dihentikan sementara,”kata Muksin Kamis (4/2)

BKN baru akan mengaktifkan pemblokiran jika rekom KASN itu ditindaklanjuti “Pada prinsipnya putusan KASN akan di teruskan ke BKN. Sehingga, mereka bakal memantau sudah diputuskan sesuai dengan putusan sanksi dari KASN atau belum,” katanya.

Diakui, terkadang kepala daerah terkesan mendiamkan rekom KASN dengan alasan bermacam-macam. “Yang ditakutkan jangan sampai kode kepegawaian tersebut diblokir,”tutup Muksin.

Sementara ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah menambahkan, semestinya rekom KASN harus diperhatikan Pemkab. Sebab, ini juga menyangkut nasib empat ASN tersebut.

“Bawaslu tidak ada kewenangan apabila sudah ada putusan dari KASN, hanya saja secara tidak sadar apabila tidak ditindaklanjuti Bupati selaku PPK maka nasib ASN Lingkup Pemda Halteng yang terlibat netralitas diblokir,” imbuhnya (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *