HARIANHALMAHERA.COM–Polemik gugurnya 21 calon kepala desa (Cakades) di Pilkades serentak yang dianggap menyimpang dari ketentuan terus menuai sorotan komisi I DPRD Halteng.
Ketua Komisi I Asrul Alting pun meminta Bupati Edi Langkara (Elang) segera mencopot Rivani Abdul Radjak dari jabatan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) lantaran dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan kisruh terkait gugurnya 21 Cakades ini.
Sebab, atas kekeliruannya yang dibuat Rvani, publik pun menuding Bupati sebagai aktor utama dibalik semua ini.
“Ini jelas merusak wibawa pemerintah daerah. Karena itu saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mencopot Rivani dari jabatannya,” tegasnya.
Selaku kepala Dinas, seharusnya Rivani mampu menjelaskan sejumlah masalah seputar Pilkades ke Publik mengingat ini sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selaku kepala DPMD.
Bukan sebaliknya melempar tanggungjawab kepada Sekda. “Sementara dia (Kadis Rivani) juga tahu asal usul keputusan itu. Sehingga, sangat berwewenang memberi klarifikasi ke publik,” katanya.
Asrul menilai, digugurkannya 21 cakades dengan dasar nilai skrining ini, adalah keputusan yang gelap gulita. Sebab dalam UU tidak ada satupun pasal mengisyaratkan hak diskresi panitia Pilkades. “Semua syarat pencalonan cakades diatur terang benderang dalam UU No 6/2014 yang diderivasi di Perda nomor 3 Tahun 2019,” tandasnya.(tr1/pur)