HARIANHALMAHERA.COM–Laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan asset tidak bergerak milik Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halteng ternyata benar adanya,
Asset berupa perumahan nelayan ini ternyata kini sudah dijadikan kos-kosan oleh karyawan perusahaan. Ini didapati langsung oleh komisi II Dewan Halteng setelah turun ke lokasi.
“Ini karena kurangnya sistem pengawasan pemda. Sehingga, aset juga sudah digunakan sebagai tempat Kos-kosan oleh para karyawan perusahaan,” ucap Sekertaris Komisi II Dewan Halteng, Arifin Samad
Pantauan koran ini di lokasi, rumah nelayan yang telah berubah menjadi kos-kosan ini berada ada di Kantor perikanan Halteng. Selain itu juga, lahan yang ada di Samping Puskesmas Weda dibuat kos-kosan dan beberapa bangunan kios yang ada pada terminal Kota Weda di petak untuk kos-kosan.
Kepala DKP Halteng, Mufti yang dikonfirmasi mengaku rumah yang diperuntukkan untuk nelayan di dalam TPI ini merupakan sarana negara yang perlu adanya pendapat negara bukan pajak (PNBP).
Alasan inilah membuat DKP mengambil langka untuk mengalifungsikan asset tersebut sebagai kos-kosan agar bisa ada pendapatan untuk KAS daerah. “Sehingga siapa yang ingin menempatkan, kami langsung memberikan dengan harga Rp 500 ribu per bulan,” singkatnya. (tr1/pur)