Halteng

Disnaker Sebut PT IWIP Masih Butuh 45 000 Naker

×

Disnaker Sebut PT IWIP Masih Butuh 45 000 Naker

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI para tenaga kerja PT IIWP. (foto: IWIP for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Malut menyebut kebutuhan tenaga kerja (naker) di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) masih cukup besar.

Bahkan, direncanakan tahun depan, dengan beroperasinya tiga unit smelter baru, perusahaan tersebut maka akan merekrut sekitar 45 000 naker baru baru.  Data Disnakertrans mencatat, saat ini jumlah naker di IWIP sebanyak 16 ribu orang yang terdiri dari 11.000 karyawan IWIP dan 5.000 karyawan sub kontraktor.

“Anda bisa bayangkan 16 000 saja kemarin permasalahan yang muncul sudah sangat hebat apalagi kalau 45 000 perekrutan pada saat ranning,” terang Kadisnakertrans Malut Ridwan Hasan kemarin.

Meski begitu, penerimaan naker dilakukan bertahap sesuai dengan bidang masing-masing. Namun, diakui disisi lain undang-undang naker terdapat poin-poin yang tertentu menjadi pertanyaan bagi SPSI kenapa fokus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dia menconohkan ada kalanya pada saat seseorang naker diberi kontrak 6 bulan , kemudian pada saat enam bulan masa pekerja belum selesai ditambah kontrak 6 bulan kedua.

“Nah pada saat 6 bulan kedua  terakhir  kalau dia masih di pakai, sesuai ketentuan UU bahwa kontrak yang ketiga sudah tidak bisa lagi harus defenetif. disinilah yang menjadi permasalahan  terkait UU tenaga kerja itu kewenangan ada di pihak perusahan sehingga kontrak menuju defenetif menjadi tarik ulur disitu,” bebenya.

Perubahan paradigma UU 13/2003 ke UU 11/2020 salah satunya masalah kontrak kerja yang tertuang dalam PP 35/ 2021 dimana kontrak kerja semua pekerja sudah bisa di PKWTK dan maksimal 5 tahun  PKWT wajib pengusaha bayar kompensasi. “Setelah tahun ke 6 maka perusahan wajib mem PKWTK atau mem PHK. Kalau dulu tiga kali masa perpanjangan ,pembaharuan. Sekarang berubah bisa perpanjangan maksimal 5 tahun sesuai PP 35 dan kontrak habis wajib bayar kompensasi perorangan,” katanya.

Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) kata dia jumlahnya sedikit jika dibandingkan tenaga kerja lokal. Para TKA ini memang didirekrut hanya pada masa kontruksi. “Karena merakit butuh keahlian yang sulit didapatkan di Indonesia maka perusahan pakai TKA. Setelah kontruksi selesai, mereka dikembalikan,” jelasnya.

Ridwan juga mengaku, untuk PT Adidaya Tangguh yang beroprasi di Pulau Taliabu, selama beroperasi tidak pernah melayangkan pemberitahuan ke Dinsker disaat dilakukan penerimaan naker. “Makanya dalam beberapa bulan terakhir ini saya perintahkan ke pengawas Disnaker untuk turun menanyakan pasti berkaitan dengan hal ini,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *