HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Tengah terus berupaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) local untuk berkembang. Kini pemerintah negeri Fagogoru meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membuat suatu regulasi agar pelaku UMKM local dapat suplai barangnya ke perusahan PT IWIP.
Rencana Pemkab Halteng itu telah disampaikan dalam kegiatan pembinaan mitra UMKM PT IWIP yang berlangsung Kamis (7/3), di Thingsang Arcadia Hotel Tanjung Uli Lelilef Weda Tengah, Kabupaten Halteng. Terobosan Pemkab Halteng itu sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan kemintraan di bidang penanaman Modal usaha Besar dan UMKM di daerah.
Melalui zoom metting dengan BKPM, Pj. Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji pun menyampaikan bahwa pemda berupaya meningkatan dan kemembangan UMKM local lewat kerja sama dengan PT IWIP, sehingga itu meminta BKPM menyusun skenario sekaligus membuat regulasi terkait UMKM lokal.
“UMKM yang telah berkerja sama dengan PT IWIP, terutama supplier dari luar (Halteng) yang tidak memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah, apalagi terkait pendapatan maka dari ini saya sarankan agar kementrian BKPM dapat secara serius memikirkan persoalan ini dengan membuat regulasi terhadap kantor perwakilan supplier di daerah wilayah Halmahera Tengah, serta membuat NPWP daerah dan ukuran harga UMKM Lokal,”katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut bermaksud menjadi jembatan antar pihak industry dengan UMKM local dalam meningkatkan ekonomi dan kemudahan perusahan dalam mendapatkan apa yang dibutuhkan.
“Muda-mudahan saya dapat berkunjung ke kementrian untuk berdiskusi terkait permasalahan ini, dan semoga pertemuan hari ini yang di hadiri Kementeian Investasi dan BKPM, memberikan dampak kerja sama kemintraan dan pihak perusahan IWIP yang baik, serta membangun suatu sinergi untuk pemberdayaan ekonomi kedepan,”tuturnya.(tr-02)