HaltengHaltim

DPRD Haltim Lacak Izin Operasi PT. IWIP

×

DPRD Haltim Lacak Izin Operasi PT. IWIP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor Dekab Haltim. (foto: malutpost.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Pengelolaan pertambangan menjadi aktivitas yang berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat. Dampak pertama yang dirasakan adalah konflik tapal batas akibat perebutan sumber daya alam (SDA) atas perebutan ruang hidup, terutama produk vital atas tanah.

Setidaknya, itu yang terjadi saat ini di wilayah Wasile Selatan, Halmahera Timur (Haltim). Sebab demonstrasi masyarakat empat desa di Kecamatan Wasile Selatan baru-baru ini, adalah buntut dari dugaan adanya produk vital tanah yang masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Haltim, diserahkan ke Halmahera Tengah (Halteng).

Bahkan menurut Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashari Tajudin, ada informasi dari warga di Wasile Selatan yang masuk dalam area lingkar tambang PT. Weda Bay Nikel (WBN), bahwa saat ini PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sudah melakukan aktivitas di wilayah Haltim, sehingga menyulut kemarahan masyarakat di lingkar tambang PT. WBN.

“Setelah masyarakat menutup jalan transportasi lintas Halmahera, Pak Bupati turun dan bercerita dengan masyarakat mengenai kasus penjualan lahan. Sebenarnya, bukan soal penjualan lahan. Tidak tahu juga intinya. Tapi soal kesepakan salah satu Camat di Halteng dengan salah satu Camat di Wasile Selatan, menyangkut penyerahan lahan kepada masyarakat Halteng, sehingga menimbulkan kemarahan di masyarakat lingkar tambang WBN,” beber Ashari kepada awak media.

Buntut dari kasus tersebut, ia bersama rombongan Komisi III DPRD Haltim kemudian ditugaskan oleh Ketua DPRD untuk mencari tahu data berupa izin operasi PT. IWIP di wilayah administrasi Pemkab Haltim. Karena hingga saat ini, baik Pemerintah maupun DPRD Haltim, belum menerima surat pemberitahuan aktivitas PT. IWIP di Haltim.

“Kami di DPRD maupun di Pemda Haltim belum ada, minimal ada surat resmi yang masuk dari perusahaan bahwa PT. IWIP sudah beroperasi di wilayah kami, sehingga itu yang membuat gaduh di masyarakat Haltim. Jadi kami berinisiatif datang ke teman-teman Dinas Pertambangan untuk menanyakan keberadaan PT. IWIP, apakah sudah ada izin eksploitasi pertambangan di wilayah Haltim atau belum,” jelasnya.

Namun setelah rombongan Komisi III bertemu dengan Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Malut, Hasim Daeng Barang di Royal Resto, Rabu siang (8/7) kemarin, belum juga ada jawaban yang terang.

Sebab menurut Hasim, kontrak PT. IWIP adalah kontrak karya yang kewenanganya ada di pusat. “Sehingga mungkin Insya Allah ada tindaklanjut yang akan kami lakukan soal keberadaan PT. IWIP di Haltim,” tegasnya.

Terkait aktivitas PT. IWIP di wilayah Haltim, sikap wakil rakyat ini bulat belum mengizinkan perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah kerja mereka. Sebab, kisruh yang terjadi baru-baru ini dipicu oleh pemebasan lahan lingkar tambang.

Selain itu, Ashari Tajudin juga mengaku sempat hearing dengan masyarakat Sangaji di Kecamatan Kota Maba, yang masuk dalam wilayah lingkar tambang PT. IWIP.
Alasan pihaknya melakukan hearing dengan masyarakat Sangaji karena mereka curiga ada salah satu sungai di Sangaji yang airnya berubah warna menjadi sedikit merah.

“Itu yang terjadi beberapa bulan terakhir. Itu juga kita belum tahu, karena belum bisa dipastikan. Cuman kan dari masyarakat bahwa PT. IWIP sudah melakukan penambangan, maka secara otomatis itu benar,” tegasnya.

Pihaknya juga kesal. Sebab saat beraktivitas di wilayah Haltim. PT. IWIP tidak pernah memberitahukan kepada Pemerintah maupun DPRD setempat.

“Minimal berkoordinasilah dengan kami di Pemda, DPRD dan masyarakat. Karena tanah Haltim itu bukan tanah tidak bertuan. Jadi kami minta berkoordinasi, jangan sampai menjadi masalah. Soal IWIP itu haknya teman-teman perusahaan, tapi soal tanah itu hak masyarakat kami, kami mendukung apapun yang dilakukan masyarakat. Kami minta PT. IWIP bertemu dengan masyarkat, supaya jangan jadi polemik, sebenarnya kami terbuka, silakan investasi apapun. Yang penting jangan rugikan masyarakat kami,” tegas Ashari Tajudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Malut, Hasim Daeng Barang meminta DPRD Haltim agar segera memasukan surat ke Dinas Pertambangan. Sehingga surat itu akan ditindaklanjuti.

“Cuman saya jelaskan ke mereka bahwa kewenangan PT. IWIP itu kan kontrak karya, status IUPnya, jadi itu kewenangan dari Kementrian. Bukan ada di kami,” ucapnya.

Tetapi karena ini adalah keluhan masyarakat dan Pemda Haltim, maka pihaknya akan menindaklanjuti ke Kementrian dan Perusahaan. Sebab prinsipnya, surat yang dikirim ke Kementrian dan perusahaan pasti berdasarkan surat dari DPRD Haltim.

Ia mengaku sudah mengetahui informasi itu. Tapi lewat media sosial (media sosial). Sehingga asal-muasal masalah yang sebenarnya belum diketahuinya. “Kemudian DPRD Haltim menyurat ke kita minta hearing. Hari ini saya temui DPRD, bahwa ternyata heboh yang di medsos itu ini maksud mereka,” akunya.

Dia menegaskan, apabila benar PT. IWIP sudah beraktivitas di wilayah Haltim, maka harus ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda setempat.

“Prinsipnya bukan sanksi. Pada intinya, ketika dia sudah melakukan ekplorasi atau ekploitasi di Haltim, apa bagian mereka, kontribusi, kan mereka sudah punya izin, tidak perlu izin lagi. Cuman kan Pemda minta tong (kami) pe bagian apa sih. Ketika sudah melakukan sampai di wilayah Haltim. Selama ini kan baru di wilayah Halteng, apa sih kontribusi kepada daerah,” jelasnya. (lfa/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *