HARIANHALMAHERA.COM–Komitmen Pemkab Halteng untuk menegakkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2109 tentang Penertiban hewan ternak ternyata hanya isapan jempol.
Bagaimana tidak, sejak disahkan dua tahun lalu, Perda tersebut justeru mandul. Ini terbukti dengan banyaknya hewan ternak warga yang berkeliaran bebas di pusat kota Weda, baik di jalan raya, kawasan perkantoran hingga kawasan perumahan 100 di desa Wedana.
Warga menuturkan, keberadaan hewan ternak warga ini tidak hanya mengotori wajah Kota Weda, namun juga bisa mengancam keselamatan pengendara di jalan. “Sebagai penegak perda, penertiban ini harusnya menjadi tugas Satpol PP,” keluh salah seorang warga
Kepala Satpol PP Halteng Rustam hanya mengaku Perda tersebut sudah disosialisasikan ke Camat dan seluruh Kepala Desa untuk diteruskan ke warga pemilik hewan ternak. “Kami sudah instruksikan ke Camat dan seluruh Kades dalam kota weda untuk tindaklanjuti ke pemilik hewan ternak,” singkat Rustam. (tr1/pur)