HARIANHALMAHERA.COM–Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara langsung meresepon tudingan anggota DPRD Halteng Nuryadin Ahmad yang menyebut Pemkab sengaja memperlambat pembahasan RAPBD 2021.
Kepada awak media pekan kemarin, Elang-sapaan akrab Edi Langkara menilai Nuryadin tidak memahami UU Pemerintah Daerah, UU tentang keuangan, dan Permendagri tentang sistem pengelolaan APBD.
Bupati menegaskan, penyusunan RAPBD tidak asal sembarangan. Semua mengacu dan mengikuti regulasi yang ada. “Kalau saya tidak ikuti arahan pemerintah pusat, itu akan terjadi distorsi anggaran. Karena anggaran itu tidak akan dikontrol secara baik oleh yang memiliki otoritas yang mengontrol yaitu Permendagri sebagai pembina pengelola keuangan daerah,” tegas Elang Jumat (4/12).
Soal kekhawatiran akan kehilangan Dana Intensif Daerah (DID) sebesar Rp 40 Miliar, politisi Golkar itu menegaskan hal itu tidak memperanguhi mengingat siklus APBD berjalan hingga Desember. “Jadi kita masih punya waktu sampai Desember,” terangnya.
Sementara itu Sabtu (5/12) pekan kemarin, TAPD akhirnya duduk bersama dengan Banggar. Rapat tertutup yang dipimpin langsung ketua DPRD Halteng, Zakir Ahmad di ruang rapat DPRD itu menurut Sekretaris TAPD Halteng Salim Kamaluddin belum dimasukkannya draft RAPBD 2021, bukan karena tidak diberi izin oleh Bupati.
“Kita ini punya pimpinan. Segala sesuatu yang menyangkut dengan hubungan di luar institusi pemerintahan, harus koordinasi dengan pimpinan diizinkan atau tidak, meskipun DPRD adalah mitra,” tegasnya.
Terkait dengan penyusunan RAPBD 2021, Salim menilai Dewan pada prinsipnya juga memahami tentang Permendagri 70 Tahun 2019, tentang SIPD.
Karena itu, penyusunan RAPBD butuh sedikit kehati-hatian, karena seluruh OPD terutama Bagian perencanaan dan bendahara harus memahami betul regulasi penyusunan RAPBD. “Mulai dari perencanaan dan penganggaran itu sudah terpusat. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menuduh ada keterlambatan itu sebenarnya keliru, Karena tidak ada yang terlambat,”paparnya.
Ketua komisi II Ahlan Djumadil mengungkapkan, dalam Permendagri 64/ 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dengan terang dan jelas, menjelaskan bahwa tahapan pengajuan RAPBD dijadwalnya pekan kedua November.
“Saya melihat tim TAPD tidak membedakan antara tahapan persetujuan, dan waktu pengajuan RAPBD ke DPRD oleh Kepala Daerah, dengan tahapan persetujuan bersama DPRD dan Pemda,” tegasnya.
Ia menambahkan, alasan keterlambatan penyampaian RAPBD 2021, adanya Permendagri nomor 70/2019 tentang SIPD dan Permendagri 90/2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. “Saya sarankan fokus untuk penyusunan dokumen RAPBD, agar dalam waktu dekat diajukan ke DPRD. sehingga, kita ada waktu yang cukup untuk dibahas bersama TAPD,” harapnya.(tr1/pur)