HARIANHALMAHERA.COM–Pemkab Halteng memastikan ganti rugi atas tanaman perkebunan milik warga Weda Timur-Patani timur dan Pulau Gebe yang digusur untuk perluasan jalan akan dibayar dalam waktu dekat.
Kabag Pemerintahan Mustamin Djamal mengatakan, Pemkab sudah mengalokasikan anggaran ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar di APBD 2022. “Sementara masih di proses, tinggal menunggu pencairan. Sekitar kurang lebih empat kecamatan yang saat ini pembayarannya masih diproses. Semoga cepat di lakukan dalam waktu dekat,”ucapnya.,” katanya.
Dikatakan, ganti rigi tanaman warga ini terkendala rekapan data pemilik lahan. Sebab data yang ada dan hasil verifikasi, masih ditemukan banyak ketidak sesuaian. Sehingga, validasi harus benar-benar di lakukan dengan teliti.
“Lahan yang sekarang jadi problem itu, merupakan hutan lindung dan tidak ada tanaman. Karena, awal hutan tersebut milik daerah sebagai kepentingan perluasan daerah. Namun, karena lama ditinggalkan pemda jadi di klaim milik warga,” tukasnya. (tr1/pur)