Halteng

Halteng dan Pemprov Saling Klaim

×

Halteng dan Pemprov Saling Klaim

Sebarkan artikel ini
Abd Rahim Odeyani saat diwawancarai wartawan

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) angkat bicara soal status lahan seluas 200 hektar eks milik PTPN XXVIII yang berlokasi di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah

Tanah Nuspera yang merupakan bekas areal perkebunan non ekonomis yang oleh Pemprov diklaim sebagai aset Pemprov pasca diserahkan Pemprov Maluku ke Pemprov Malut itu dibantah Pemkab Halteng.

Wakil Bupati (Wabup) Abd. Rahim Odeyani memastikan bahwa tanah yang disinyalir telah “dikuasai” PT IWIP itu adalah milik Pemkab Halteng. “Pemprov harusnya membaca Undang-Undang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,” ucap Rahim.

BACA JUGA : 200 Ha Tanah Pemprov Diduga Dikuasai IWIP

Dia lantas membeberkan kronologis penyerahan asset tanah tersebut. Dimana, pada 11 Nopember 1985, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat Nomor S.595/MK.011/1985, bersama Menteri Pertanian (Mentan) dengan surat KB.550/420/Mentan/XI/1985 telah menyerahkan tanah tersebut ke Pemda Tingkat I Maluku.

Pelepasan Areal Kebun Non ekonomis PTPN XXVIII, itu juga disertai Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani Gubernur Maluku Hasan Slamet dan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan XXVIII (Persero).

“Jadi tanah Nuspera, termasuk Tilope dan Samdi telah menjadi milik pemerintah Halteng jauh sebelum Provinsi Maluku Utara dibentuk. jadi Pemprov jangan asal-asalan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 6/1990 tentang Pembentukan Pemda II Halteng, dalam pasal 12 dengan jelas mengatur penyerahan asset bergerak dan tidak bergerak dari Gubernur Kepala daerah Tingkat I Maluku, kepada daerah Tingkat II Halteng.

“Pasal tersebut memerintahkan Gubernur Daerah Tingkat I, untuk menyerahkan asset tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Halmahera Tengah, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, termasuk juga asset lainnya.”ucapnya.

Terkait indikasi adanya penguasan lahan tersebut oleh PT IWIP, dia menegaskan paraktik jual beli tanah Nuspera ke perusahaan oleh oknum-oknum akan diusut. “Kami sedang berkoordinasi untuk ambil langkah-langkah hukum, agar masalah Nuspera ini segera selesai,” tegasnya.(tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *