Halteng Terancam Kehilangan Rp 40 Miliar

Pemkab Dituding Sengaja Perlambat Penyerahan RAPBD

0
371
Kantor Bupati Halmahera Tengah (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Peluang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera tengah (Halteng) untuk mendapatkan alokasi Dana Intensif Daerah (DID) yang sudah dua tahun berturut-turut diraih, bisa kandas pada 2022 nanti.

Penyebabnya, disiplin dalam penyusunan APBD belum sepenuhnya dipatuhi yang menjadi salah satu indikator penetapan DID selain predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian).

Ketidak patuhan Pemkab dalam tahapan penyusunan APBD dilihat dari belum diajukannya draft RAPBD 2021 ke DPRD Halteng. Anggota dewan halteng, Nuryadin Ahmad mengakui keterlambatan ini tidak hanya membuat Halteng tahun depan terancam tanpa APBD, namun namun juga bisa berimbas pada hilangnya DID. “Ini bisa berdampak pada DID yang nilainya berkisar Rp 40 Miloar bakal hilang,” ucapnya.

Selain itu, juga bakal berpengaruh pada penyerapan anggaran. Sebab seluruh kegiatan sudah harus ditender Mei dan Juni. Sedangkan, Juli masuk pembahasan RAPBDP 2021. “Dan akan berpengaruh pada siklus keuangan daerah yang kurang baik,” ucapnya.

Sesuai Jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), pengesahan APBD seharisnya sudah dilakukan 30 November kemarin. “Sebenarnya pada bulan Desember ini, sudah tidak ada lagi pembahasan APBD, karena masuk reses,”tegasnya.

Dia mengaku, DPRD sendiri melalui badan anggaran (banggar) sudah berulang kali meanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mempertanyakan penyebab belum diserahkannya draft RAPBD.

Namun, undangan rapat itu tak pernah dipenuhi TAPD dengan alasan tidak diizinkan Bupati Edi Langkara tanpa alasan yang jelas.

“Sesuai Permendagri nomor 33, keterlambatan APBD 2021 tersebut lantaran Pemda tidak siap, bukan dari pihak DPRD,” katanya

Dewan lanjut dia sudah mnyurat kepada Pemkab soal keterlambatan penyampaian APBD 2021. “Pemda harus menyampaikan jawaban kepada terkait keterlambatan melalui surat resmi bupati, sebagai penyampaian DPRD kepada publik,” tegasnya.

Jika hal ini tidak juga digubris, Dewan akan melayangkan surat Gubernur dan Kemendagri. “Soal penyusunan APBD, Pemda dan DPRD merupakan perangkat pelaksanaan regulasi, sesuai dengan ketetapan Pempus. Jadi jangan buat aturan semaunya sendiri,”kecamnya.

Terpisah, wakil ketua II Dewan Halteng, Hayun Maneke mengaku, keterlamatan penyampaian RAPBD 2021 disebabkan TAPD saat ini masih melakukan penyesuaian menyusul adanya perubahan dari SIMDA ke SIPD. (tr1/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here