HaltengMaluku UtaraPemprov

IWIP Akhirnya Setor Data Pemakaian Air

×

IWIP Akhirnya Setor Data Pemakaian Air

Sebarkan artikel ini
Bambang Hermawan (Foto : Antara)

HARIANHALMAHERA.COM–Perhitungan penggunaan air permukaan akhirnya selesai dilakukan PT Indonesia Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Bahkan hasil perhitungan itu sudah diserahkan ke Pemerintah Povinsi (Pemprov) Malut.

Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satui Pintu DPMPTSP) Malut Bambang Hermawan mengaku sudah menerima hasil perhitungan penggunaan air permukaan dari IWIP. “Surat sudah masuk hari ini (kemarin, red),” terang Bambang.

Hanya saja, Bambang belum bisa membuka berapa total kubikasi air yang dipakai selama ini oleh IWIP termasuk besaran pajakanya. Sebab, hasil hitungan ini masih akan dikaji lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait meksnisme perhitungannya. “Kita akan mengkaji bersama dengan  komisi II  dan III, Dinas PUPR dan BPKAD,” terangnya.

Selain menyetor hasil hitungan, IWIP juga kata dia membuka pintu kepada Pemprov untuk meninjau langsung dan membicarakan baik  soal perizinan, pemanfaatan hak dan kewajiban.

“Kita akan atur estimasinya kapan nanti kesediaan PT IWIP. DPMTSP berterima kasih karena PT IWIP merespon memberikan penghargaan kepada kita,” ungkpanya.

Terpisah, persoalan pajak penggunaan air permukaan PT IWIP ini mendapat sorotan dari anggota DPD RI asal Malut Husain Alting Sjah. Kepada wartawan, Husain mengatakan masalah ini perlu ditelusuri.

Sebab, dia menduga persialan ini bukan hanya kesalahan dari pihak perusahaan, namun tidak menutup kemungkinan juga dari negara dalam hal ini Pemprov. “Mungkin juga kedua belah pihak, satunya minim koordinasi dari Provinsi, atau bisa jadi karena dari pihak perusahaan yang salah menerjemahkan aturan itu,” katanya.

Sebagai negara yang oleh UU diberikan kewenangan untuk menarik pajak, Pemprov kata dua tentu sadar bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayar pajak. Olehnya, pemerintah punya hak untuk memaksa pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban membayar pajak karena diperbolehkan oleh Undang-Undang. Jangan Pemerintah menunjukan kelemahanya.

“Kewajiban pajak itu memaksa, dan sifat paksaan itu ada di Pemerintah. Kenapa pemerintah harus mengekspose dan membesar-besarkan itu. Itu artinya pemerintah juga sedang menunjukan kelemahannya,” tegas Sultan.

Karena itu, bagainya harus harus diteliti secara keseluruhan. “Tidak mungkin IWIP punya keberanian untuk melakukan pelanggaran seperti itu. Kalau di tingkat Pemerintah yang punya sifat paksaan tidak berani memaksa begitu, ada apa sebenarnya,” katanya.

Padahal, UU memberikan kewenangan kepada Pemeringah untuk memaksa, dan apabila paksaan diabaikan, maka Pemerintah bisa mengambil langkah tegas untuk menindak waji pajak.

“Tapi kita tidak bisa salahkan juga. Jangan sampai ada PT IWIP punya kewajiban yang sudah ditunaikan, jadi harus diteliti secara cermat. Saya tidak menaruh curiga pada siapa-siapa, tapi jangan saling lempar salah antara Pemerintah dengan PT. IWIP,” tutupnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *